You are hereBlogs / djuni's blog / Akses Pengguna Website MPBI
Akses Pengguna Website MPBI
Akses terhadap Website MPBI dapat dibedakan menjadi secara garis besar menjadi dua pengguna (user), yaitu:
1. Pengguna tidak terdaftar (anonymous user).
2. Pengguna terdaftar.
Pengguna tidak terdaftar (anonymous user) adalah orang-orang yang mengakses Website MPBI tanpa masuk ke dalam sistem keanggotaan website. Tentu saja pengguna seperti ini sangat terbatas aksesnya, yaitu membaca dan mengunduh file tertentu saja yang bersifat umum. Pengguna tidak terdaftar tidak dapat terlibat dalam interaksi dinamis yang disediakan oleh fasilitas Website MPBI, seperti mengirim berita/artikel/photo, mengisi blog, chatting dengan sesama anggota yang lain, memberi komentar tanpa dimoderasi oleh Admin Website, membuag polling, dst.
Pengguna terdaftar mesti mendaftar dulu, baik mendaftar sendiri maupun didaftarkan oleh Admin Website ke dalam sistem keanggotaan website. Website MPBI ditujukan sebagai pusat informasi PB dan kekuatan utama dari bentuk ini adalah interaksi dinamis dari konstituen MPBI, antara lain Anggota MPBI, Pengurus MPBI, Mitra dan Jaringan MPBI serta pendukung atau simpatisan MPBI. Interaksi dinamis konstituen MPBI itu diwadahi dalam Website MPBI. Tentu saja pengguna terdaftar mempunyai hak akses yang sangat berbeda bila dibandingkan dengan hak akses pengguna tidak terdaftar. Memang, interaksi dinamis tersebut ditujukan dan dibuat dan untuk para pengguna terdaftar yang tergabung dalam Komunitas PB Website MPBI. Akan tetapi sebelum dapat menggunakan semua fasilitas tersebut, setiap pengguna terdaftar mesti LOGIN di tempat yang sudah disediakan dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata kunci (password).
Pengguna terdaftar masih dibedakan lagi menjadi:
1. Admin
2. Moderator
3. Sekjen MPBI
4. Anggota MPBI
5. Sekretariat MPBI
6. Pendukung MPBI
Uraian lebih lanjut mengenai hak dan fasilitas pengguna terdaftar di dalam Website MPBI akan ditulis pada bagian tersendiri.
Salam,
Jakarta, 14 Januari 2009
Admin Website MPBI
Djuni Pristiyanto


Post new comment