You are hereBanyak Kebijakan Tingkatkan Risiko, Peraturan yang Mendegradasi Tidak Dibatalkan
Banyak Kebijakan Tingkatkan Risiko, Peraturan yang Mendegradasi Tidak Dibatalkan
Banyak Kebijakan Tingkatkan Risiko, Peraturan yang Mendegradasi Tidak Dibatalkan
Jumat, 9 April 2010 | 05:16 WIB
Jakarta, Kompas - Meskipun pemerintah telah dua kali menyusun Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana, sejumlah kebijakan dan peraturan perundang-undangan sektoral justru meningkatkan risiko bencana. Hak ini disebabkan peraturan itu banyak yang bersifat eksploitatif.
Demikian diungkapkan ahli ilmu kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo. Menurut dia, banyak kebijakan dan aturan sektoral yang eksploitatif terhadap sumber daya alam sehingga meningkatkan risiko bencana.
Kebijakan dan peraturan yang meningkatkan risiko lingkungan muncul karena pembuat kebijakan lebih mengedepankan kepentingan ekonomi ketimbang lingkungan.
Kebijakan yang meningkatkan risiko bencana itu terjadi di tingkat pusat ataupun daerah.
”Kami pernah meneliti 287 peraturan daerah di Jawa yang terkait pengelolaan sumber daya alam. Ternyata 148 peraturan daerah justru eksploitatif dan merusak lingkungan hidup sehingga meningkatkan risiko bencana, kata Hariadi di Jakarta, Rabu (7/4) malam.
Dia menyatakan, evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap peraturan daerah tidak pernah menyentuh peraturan daerah yang mendegradasi lingkungan.
”Pembatalan peraturan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri hanya dilakukan jika peraturan daerah melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya atau menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Sementara peraturan daerah yang eksploitatif tidak pernah dibatalkan,” Hariadi menegaskan.
Menurut dia, bukan hanya kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi mendegradasi lingkungan, melainkan juga kebijakan di tingkat pusat.
”Dokumen rencana tata ruang Pulau Jawa, misalnya, berpotensi meningkatkan degradasi lingkungan hidup. Jadi, kebijakan di tingkat nasional pun belum berorientasi pada pengurangan risiko bencana,” kata Hariadi.
Berbagai contoh
Secara terpisah, Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia M Teguh Putra berpendapat senada.
Ia mencontohkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
”Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga meningkatkan risiko bencana,” kata Teguh.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan M Riza Adha Damanik menyebutkan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga meningkatkan risiko bencana di kawasan pesisir.
”Undang-undang itu mendelegasikan kewenangan pemerintah untuk mengelola kawasan pesisir kepada swasta. Pengelolaan oleh swasta akan mengutamakan kepentingan ekonomi pengelola ketimbang mengurangi risiko bencana,” katanya, Kamis (8/4).
Ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, menyatakan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menjadi ancaman bagi ekosistem hutan karena membolehkan pertambangan di kawasan hutan.
”Regulasi kehutanan telah melegalisasi perusakan hutan yang menimbulkan banyak bencana. Parlemen pun tidak pernah meminta pertanggungjawaban lembaga negara dan pemerintah atas buruknya manajemen bencana,” kata Suparto saat dihubungi di Surabaya, Rabu malam.
Menyusul Jawa
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan, dari 6.299 kejadian bencana pada 2009, 2.997 di antaranya terjadi di Jawa. Hariadi menyatakan, banyaknya kejadian bencana di Jawa terkait dengan kondisi Jawa yang memiliki tutupan hutan yang sangat rendah.
”Sekarang banyak kebijakan perkebunan dan pertambangan yang ekspansif. Hal itu pada akhirnya akan mengurangi luasan hutan di luar Jawa,” ujar Hariadi.
”Di sisi lain, saat Daerah Aliran Sungai Citarum banjir, orang meributkan reboisasi untuk mengatasi lahan kritis. Itu respons bencana yang reaktif. Kita tidak pernah bertanya mengapa lahan kritis dan kebijakan apa yang seharusnya ditempuh agar tidak ada lagi lahan yang menjadi kritis,” kata Hariadi. (ROW)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/09/05163436/banyak.kebijakan.ti...


Post new comment