You are hereBuku ILSANDS: Penanganan Bencana di Indonesia Perlu Mengacu Piranti Hukum Internasional
Buku ILSANDS: Penanganan Bencana di Indonesia Perlu Mengacu Piranti Hukum Internasional
Minggu, 23 Agustus 2009 | 18:34 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Yurnaldi
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia adalah salah satu negara rawan bencana alam. Dalam penanggulangan bencana ke depan perlu mengacu kepada piranti hukum internasional, sebagaimana dicetuskan International Development Law Organization (IDLO) dalam International Law and Standard Applicable in Natural Disaster Situation (ILSANDS).
Esensi ILSANDS merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang memiliki relevansi dalam hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial, dan budaya.
Demikian benang merah diskusi peluncuran buku International Law and Standard Applicable in Natural Disaster Situasion (Perlindungan Hak-hak Warga Sipil dan Situasi Bencana) karya Erica Harper, edisi terjemahan yang diterbitkan Grasindo bekerjasama dengan Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia , IDLO, Paln, dan World Vision Indonesia, Sabtu (22/8) di Jakarta. Dua narasumber yang dihadirkan adalah Staf Ahli Komisi VIII DPR RI Suratman, dan Humas Kompas Gramedia F Yudho Nugroho.
Buku yang diluncurkan tersebut merupakan berbagai pengalaman penanganan bencana di berbagai negara yang didokumentasikan oleh IDLO, yang berisikan analisis dalam dari pelaksanaan hukum dan standar internasional dalam situasi bencana yang meliputi berbagai hukum dan standar kemanusiaan, hukum lingkungan, hukum hak asasi manusia, konflik dan hukum humaniter internasional.
Suratman mengatakan, ILSANDS memperkuat peran pemerintah DPR RI, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana serta tindak lanjutnya. Merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam membangun s istem penanggulangan bencana yang memiliki relevansi dalam hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
"Perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi korban bencana merupakan tanggung jawab negara, cq pemerintah. Namun demikian, dalam pemenuhan hak dan perlindungan merupakan positive rights yang memerlukan affirmative actions dari pemerintah," katanya.
Suratman menjelaskan, sebelum tahun 2007 berbagai instrumen internasional belum mendapat perhatian. Baru pada tahun-tahun terakhir ini, seiring dengan maraknya terjadi bencana serta dampaknya pada bidang-bidang lain, perhati an semakin meningkat pada substansi instrumen hukum dan standar internasional dalam situai bencana baik di tingkat regional, nasional, maupun lokal.
Dengan instrumen internasional, Indonesia dapat memanfaatkan pengalaman sejagat untuk menindaklanjuti kesepakatan nasional untuk melindungi dan m enenuhi hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945, Ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dapat dijadikan referensi yang andal dalam berkomunikasi dengan negara-negara beradap lainnya.
Sedang F Yudho Nugroho yang lebih banyak mengemukakan kasus-kasus bencana, menilai penanganan bencana di Indonesia masih lemah dan lamban. Jangankan itu, informasinya saja betapa lambat diketahui. Waktu kejadian gempa dan tsunami Aceh, Presiden yang sedang kunjungan kerja di Papua belum peroleh informasi memadai, sehingga usai di Papua Presiden masih melanjutkan kunjungan kerja ke Sulawesi.
"Besoknya, hari kedua, baru Presiden mengetahui betapa besarnya dampak bencana di Aceh," ujarnya. Karena itu, ia menilai buku ISLANDS ini sangat representatif bagi Indonesia untuk bagaimana menanggulangi bencana dengan baik.
Sumber: Kompas

Post new comment