You are hereFGD Tata Cara Pengawasan dan Pelaporan Lembaga Asing di Bidang PB
FGD Tata Cara Pengawasan dan Pelaporan Lembaga Asing di Bidang PB
FGD Pembahasan Draf Peraturan Kepala BNPB tentang Tata Cara Pengawasan dan Pelaporan terhadap Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah MPBI News, Cisarua, Jawa Barat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing dalam Penanggulangan Bencana (PP 23/2008) memandatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar membuat pedoman pengawasan dan pelaporan lembaga-lembaga asing yang bekerja di bidang PB di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menindaklanjuti hal ini maka BNPB mengadakan sebuah diskusi terfokus (focus group discussion – FGD) pada tanggal 16-17 Desember 2008 di Hotel Permata Alam, Cisarua, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh 25 orang dari berbagai departemen/instansi, PMI, MPBI dan staf Sekretariat Utama BNPB.
Mandat BNPB untuk melakukan pengawasan dan pelaporan lembaga-lembaga asing di bidang PB adalah berdasarkan Pasal 15 dan 16 PP 23/2008. Pasal 15 PP 23/2008 menyatakan bahwa (1) BNPB melakukan pengawasan terhadap peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana, (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui aktivitas kegiatannya, (3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB. Sedangkan Pasal 16 PP 23/2008 berbunyi sebagai berikut (1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya yang akuntabel kepada BNPB, yang dilakukan secara periodik, pada akhir masa tugasnya atau sewaktu-waktu jika diminta oleh BNPB, (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh BNPB kepada publik secara transparan, (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan substansi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB. Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 PP 23/2008 di atas maka secara singkat dapat dikatakan bahwa BNPB bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam PB, lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya kepada BNPB, ketentuan pengawasan dan pelaporan tersebut diatur dengan Peraturan Kepala BNPB. Sebagai awal dari kajian terhadap penerbitan Peraturan Kepala BNPB mengenai pengawasan dan pelaporan tersebut telah dibuat Legal Paper Tata Cara Pengawasan dan Pelaporan terhadap Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana di Indonesia, Draft Peraturan Kepala BNPB tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana dan Draft Peraturan Kepala BNPB tentang Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Bencana bagi Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah. Para peserta dalam “FGD Pembahasan Draf Peraturan Kepala BNPB tentang Tata Cara Pengawasan dan Pelaporan terhadap Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah” dengan aktif berdiskusi dan menyumbangkan gagasan, kritikan dan saran kepada BNPB. Hasil-hasil diskusi tersebut antara lain: * Belum memasukkan peraturan-peraturan terkait, misalkan Permendagri 38/2008, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan, dll (perlu diinventarisir lagi dan dikaji relevansinya dengan draf ini). * Instansi yang belum ada: Depdagri, .... * Belum memasukkan kode etik (code of conduct) sebagai kode perilaku dan bertindak lembaga-lembaga asing dan lembaga nonpemerintah asing. * Draf peraturan ini terlalu BNPB sentris, bagaimana dengan peran BPBD? * Bagaimana dengan peran Pemda (Tingkat I dan II)? * BNPB tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap lembaga internasional? Sanksi tetap perlu dicantumkan. * BNPB berhak untuk meminta laporan dari lembaga asing (orang, barang, dana, jasa). * Bagaimana laporan-laporan yang ada di masing-masing instansi, apakah dapat juga tersampaikan ke BNPB? * BNPB mesti berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, misalkan Depkes, Depkeu, Deplu, TNI, Polri, Bea Cukai, dll. * Deplu menjadi ujung tombak dalam hal pengawasan terhadap lembaga asing. Informasi PB di perwakilan-perwakilan RI di luar negeri sangat kurang. Deplu yang memang menjadi ”tangan” pertama untuk urusan ini. Istilah Polri: POA (Pengawasan Orang Asing). Yang terkait dengan Deplu adalah bila orang asing itu sudah masuk di Indonesia (khususnya pada bagian Direktorat Konsuler Deplu). Bila menggunakan kata ”pekerja asing” maka mesti dapat ijin dari Depnaker. * Istilah pengawasan terlalu sempit, istilah yang tepat adalah pengendalian (ada pemantauan, pengawasan, evaluasi). Pengawasan lebih tepat semacam audit, apakah pengeluaran keuangan sudah tepat dengan posnya atau apakah mekanisme pengeluaran itu sesuai dengan rencana, dan apakah pihak-pihak terkait sudah berjalan sesuai dengan sistemnya. Pengawasan lebih pada instansi pemerintah, dalam pengendalian yang dilihat adalah kegiatan-kegiatan. Pengawasan/pengendalian adalah tahapan yang sangat penting. Tahapan ini mesti dapat tergambarkan dalam peraturan ini. * Harus jelas dulu, apa yang akan kita awasi: apakah seluruh kegiatannya, keuangannya, personilnya, jasanya? Kita mau melihat kinerja bantuan lembaga-lembaga asing dalam praktiknya sejauh mana tingkat keberhasilan tingkat keberhasilan lembaga asing tsb. Yang paling diperlukan adalah minta daftar pekerjaan, proposal, daftar barang, daftar personil. Format atau target yang akan dilaporkan itu seperti apa? Kalau laporan keuangan, Depkeu bisa membuatkan karena materinya sudah ada. Bantuan keuangan mekanismenya sudah ada sistemnya di Depkeu. * Draf ini agar dibuat lebih sederhana, karena untuk pengawasan perlu melibatkan lembaga-lembaga lain. * Pemetaan donor untuk kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan PB oleh BNPB. Juga perlu ada pemetaan lembaga-lembaga asing yang memberi bantuan melalui instanasi-instansi pemerintah yang ada (mis: Depsos, Depkes, LH, Dephut, dll). * Pengawasan terhadap lembaga asing internasional dan lembaga asing nonpemerintah, bagaimana dengan bantuan dari negara donor (bilateral dan multilateral serta badan-badan PBB) dan siapa yang akan mengelolanya? PP … tentang pinjaman kepada pemerintah * Apakah draf ini tidak dijadikan satu saja? ada dua draf: pengawasan dan pelaporan. * Bantuan asing secara benar: tidak memberatkan si donor (karena peraturannya yang terlalu ketat), * Bantuan pada masa tanggap darurat perlu diatur secara khusus, ini berbeda sifatnya dengan kerjasama pada masa pra bencana. Untuk tanggap darurat ada kemudahan. Untuk tanggap darurat dilihat lembaga dan personalnya ada kemudahan dari Dirjen Imigrasi (Visa on travel), koordinasi dengan Deplu. Kemudahan akses (Pasal 13 PP 23/2008): ijinnya untuk masa tanggap darurat saja, setelah tanggap darurat orang asing itu mesti pulang. Tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. * Pemberian bantuan dari luar negeri mengikuti tata cara dan prosedur yang berlaku (sesuai dengan peraturan Menkeu). * Untuk tanggap bencana biasanya lembaga asing misalnya bekerja sama dengan Depsos. Lembaga asing itu memberi laporan kepada Depsos. Lalu apakah Depsos memberi laporan kepada BNPB? * Bagaimana dengan lembaga asing yang langsung memberikaan bantuan tanpa mendaftar/terdaftar pada instansi yang berwenang? Apakah rekomendasinya dari Pemda setempat atau BNPB atau Depsos? * Lembaga-lembaga asing yang punya kantor di daerah-daerah, bagaimana pengaturannya? * Bantuan yang langsung diberikan oleh lembaga asing kepada mitranya di daerah pada saat tanggap darurat tanpa adanya MoU. Apakah ini perlu diatur juga? * Jangan sampai timbul konflik dengan instansi-instansi yang lain, mis: dengan Depsos, Depkes, dll. * Bentuk draf diusulkan: ada SK Kepala Badan dan lampiran. Uraian ditil masuk di dalam lampiran. * Pelaksanaan di lapangan, terutama instansi pemerintah yang terkait dg peraturan ini. * Bagaimana mengawasi/mengendalikan badan-badan PBB? Karena ini sangat berkaitan. Siapa yang akan dikendalikan dan bagaimana caranya (perijinan) – ijin dinas atau ijin tinggal biasa? * Bagaimana mengatur ”barang” bantuan. Biasanya barang yang masuk itu masuk begitu saja, mis: dari pengalaman Aceh banyak sekali barang-barang bantuan yang tanpa dokumen (apakah barang itu akan dimusnahkan, direekspor, atau yang lainnya). Oleh karena itu barang-barang bantuan mesti lengkap dokumen-dokumennya dan ada nilai tanggungannya (barang yang dibebaskan bea masuknya). * Yang perlu ditangani secara khusus adalah masa tanggap darurat, pengalaman di Aceh semrawut – Aceh juga menjadi ”tempat pembuangan barang-barang bantuan” yang masa waktunya hampir atau sudah habis (expired), di Yogyakarta menggunakan pendekatan cluster, bantuan tertentu berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait. * Permasalahan: barang-barang bantuan yang tidak jelas dokumennya dan menumpuk di gudang (pelabuhan/bandara) menolak barang-barang bantuan?, mengecek isi paket barang bantuan?, mengeluarkan mendistribusikan barang bantuan dari gudang di pelabuhan/bandara? Atau mengirim balik ke negara asal atau lembaga asal bila barang batnuan tsb tidak sesuai dengan dokumen atau kebutuhan? * Lembaga asing mana pun tidak dibenarkan untuk mencari dana di Indonesia, mereka harus mencari dana di tempat mereka masing-masing atau di luar negeri. Yang juga tidak diharapkan adalah “dobel budjet”, mis: di Aceh UNDP membangun pemukiman kemudian ditenderkan dan dilaksanakan oleh lembaga lain UNDP memberi laporan, lembaga yang menang tender itu juga melaporkan “sekian-sekian” ini ada pelaporan ganda, padahal dananya hanya satu. * Setiap kegiatan dari luar yang melibatkan personil dan peralatan perlu melibatkan security clearence. Ada prosedur tertentu untuk security clearence ini. Berdasarkan SKEP Panglima TNI ada kekecualian spt SAR, tanggap darurat. Kewajiban langsung pengawasan orang asing adalah Polri. TNI membantu Polri. Untuk tempat-tempat tertentu misalkan bandara, pelabuhan dll diawasi oleh TNI. Kesimpulan FGD adalah sebagai berikut: * Draf ini disatukan (pengawasan dan pelaporan). * Hasil-hasil masukan FGD ini akan diformulasikan oleh Tim BNPB dan kemudian hasil revisinya menjadi bahan diskusi selanjutnya. * Kata pengawasan akan diganti dengan kata pengendalian. * Dalam pertemuan selanjutnya akan melibatkan instansi-instansi lain yang saat ini belum hadir. * BNPB akan melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait lainnya.


Post new comment