You are here[klinik-pb] Permasalahan kelembagaan BPBD berdasar Perda atau Perbup/Perwal
[klinik-pb] Permasalahan kelembagaan BPBD berdasar Perda atau Perbup/Perwal
Banyak pertanyaan diajukan kepada MPBI mengenai praktik-praktik penyelenggaraan PB di Indonesia. Contohnya pertanyaan/masalah yg disampaikan kepada MPBI dan solusinya di bawah ini.
Bila ada pertanyaan maupun permasalahan terkait praktik-praktik penyelenggaraan PB di Indonesia dan menginginkan solusinya seperti apa, silahkan lontarkan kepada:
- Klinik PB MPBI
- Email: info@mpbi.org atau djuni@mpbi.org
File-file terkait dengan kelembagaan BPBD:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Peraturan Mendagri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Djuni Pristiyanto, Pembentukan BPBD Berdasar Permendagri 46/2008 dan Perka BNPB 3/2008
Jakarta, 15 Juni 2010
Klinik PB MPBI
Djuni Pristiyanto
(Koordinator)
----------------------------------
From: "info" <info@mpbi.org>
To: "Djuni MPBI" <djuni@mpbi.org>,
"Ivan Ageung" <iv.ageung@gmail.com>
Subject: Fw: SOTK BPBD
Date: Mon, 31 May 2010 15:06:34 +0700
mas djuni & ivan, ada yang bisa bantu menjawab pertanyaan bapak febby dibawah ini?
salam & terimakasih,
siti
----- Original Message -----=20
From: uni_que@mailpanda.com=20
To: info@mpbi.org=20
Sent: Monday, May 31, 2010 2:39 PM
Subject: SOTK BPBD
dear, MPBI..
saya salah satu orang yg berkecimpung, dalam skala lokal, mengenai kebencanaan di Kabupaten Lebak.
ada satu hal yg mengganjal dan menjadi pertanyaan saya, terkait dengan keinginan pemerintah Kabupaten Lebak yg hendak membuat BPBD. permasalahannya adalah, jika memang BPBD bisa dilaksanakan melalui Perbup, lalu bagaimana dengan isian jabatannya ?!
memang, kepala BPBD pasti Sekda, sementara kepala pelaksana dan Kasi dibawahnya sesuai dengen eselonering. nah, apakah kepala pelaksana BPBD juga merangkap kepala kantor kesbangpol dan linmas, atau memang BPBD ini merupakan SKPD baru yg tidak boleh rangkap jabatan ?!
lalu mengenai unsur pengarah, apakah ada kualifikasinya, sedangkan draft awal yg saya tahu hanya memasukkan unsur tokoh masyarakat yg tidak tahu apa2 tentang kebencanaa -selain unsur muspida- tentunya..
demikian pertanyaan saya,
Best Regards,
Febby Pratama
===============================================
Date: Mon, 31 May 2010 15:53:11 +0700
From: Djuni Pristiyanto MPBI <djuni@mpbi.org>
To: uni_que@mailpanda.com
CC: info <info@mpbi.org>, Ivan Ageung <iv.ageung@gmail.com>,
Djuni Yahoo <belink2006@yahoo.com.sg>
Subject: Re: Fw: SOTK BPBD
Kawan Febby Pratama,
Menjawab pertanyaan anda sbb:
Febby Pratama (FP)
jika memang BPBD bisa dilaksanakan melalui Perbup, lalu bagaimana dengan isian jabatannya ?!
Djuni Pristiyanto (DP)
BPBD adalah sebuah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagai sebuah SKPD maka BPBD harus dibentuk dg landasan Peraturan Daerah (Perda). BPBD bisa dibentuk dg Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota (Pergub/Perbup/Perwal), tapi lembaga itu bukan kategori SKPD sehingga tidak dapat mengakses APBD dan tunjangan2 lain di daerah yg bersangkutan. BPBD yg berdasar Perbup itu tetap dapat mengakses dan on-call dari BNPB.
Dasar hukum pembentukan BPBD dengan landasan Pergub/Perbup/Perwal adalah berdasar adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada akhir tahun 2008 lalu. Setelah satu tahun berlalu setelah BPBD dibentuk dg landasan Pergub/Perbup/Perwal maka BPBD itu harus diubah dasar hukumnya menjadi Perda.
FP:
memang, kepala BPBD pasti Sekda, sementara kepala pelaksana dan Kasi dibawahnya sesuai dengen eselonering.
DP:
Betul. Eselonisasi pada jabatan2 di BPBD sesuai dg aturan2 yg berlaku di suatu daerah itu. Utk Sekda yg menjabat sbg Kepala BPBD maka dia selaku /ex-officio/.
FP:
nah, apakah kepala pelaksana BPBD juga merangkap kepala kantor kesbangpol dan linmas, atau memang BPBD ini merupakan SKPD baru yg tidak boleh rangkap jabatan ?!
DP:
Di dalam Badan Kesbangpollinmas, unsur urusan PB hanya ada di salah satu bidang atau bahkan seksi. Jadi PB bukan pekerjaan utama di Kesbang. Tapi setelah BPBD dibentuk maka unsur bidang/seksi PB di Badan Kesbangpollinmas itu akan hilang. Mungkin akan ada "merger" atau penggabungan lembaga bila unsur2 di Badan Kesbangpollinmas terlalu sedikit.
Pada BPBD urusan PB adalah pekerjaan utama mereka, jadi hal ini sangat kuat daripada di Badan Kesbangpollinmas.
FP:
lalu mengenai unsur pengarah, apakah ada kualifikasinya, sedangkan draft awal yg saya tahu hanya memasukkan unsur tokoh masyarakat yg tidak tahu apa2 tentang kebencanaa -selain unsur muspida- tentunya.
DP:
Untuk Unsur Pengarah silahkan pelajari dari Perka BNPB 3/2008 dan Permendagri 46/2008 yg keduanya mengatur ttg pembentukan BPBD.
Bersama ini saya kirimkan artikel saya mengenai pembentukan BPBD dan peraturan2 terkait. Silahkan dipelajari dan bila ada yg kurang jelas jangan sungkan2 utk mengkontak kami di MPBI lagi.
salam,
djuni
--
Djuni Pristiyanto
Staf Admin Website
HP: 0856-4917-4923, Email: djuni@mpbi.org
Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI)
Jl. Kebon Sirih No. 5G Jakarta Pusat 10340
Telp/Fax: +62-21-3103535, +62-21-3147321
Website: http://mpbi.org; Email: info@mpbi.org
===============================================
To: djuni@mpbi.org
Subject: Re: SOTK BPBD
Date: Mon, 31 May 2010 21:10:29 -0400
From: uni_que@mailpanda.com
terima kasih telah membalas email dari saya,
saya sangat tercerahkan dengan penjelasan yang disampaikan oleh kawan Djuni, terima kasih atas segala penjelasan yg disampaikan kepada saya. Hanya untuk lebih jelasnya saya ingin bertanya kembali, untuk memastikan..
1. BPBD di Kabupaten Lebak telah terbentuk melalui Perbup dan dalam proses Raperda. SK personil BPBD juga telah disusun. di dalamnya memasukan Kepala Kesbangpol dan Linmas sebagai Kepala Pelaksana, Sekretaris BPBD adalah Kasubag TU di Kesbangpol dan linmas juga. Pertanyaan saya, apakah boleh rangkap jabatan seperti itu ? Hal ini terkait dengan status BPBD yg hanya berdasarkan Peraturan Bupati.. mungkin jika dalam bentuk Perda, tidak boleh rangkap jabatan seperti itu. sedangkan penjelasan yg dikemukakan oleh kawan Djuni hanya menyentuh bagian keuangan, seperti tidak bisa mengakses APBD.
2. mungkinkah jika sekretariat BPBD dijalankan di Kesbang seperti halnya Satlak PB dan mengambil dana operasional dari APBD Perubahan tapi dengan nama penanggulangan bencana dan masuk dalam DPA Perubahan Kantor Kesbang?
terima kasih jika kawan2 di MPBI sudi membalas email saya lagi,
Maaf jika terlalu banyak bertanya.
===============================================
Date: Tue, 01 Jun 2010 11:57:34 +0700
From: Djuni Pristiyanto MPBI <djuni@mpbi.org>
To: uni_que@mailpanda.com
Subject: Re: SOTK BPBD
Kawan Febby Pratama,
Menjawab pertanyaanmu:
1. Bolehkan rangkap jabatan di pemerintah daerah?
Seharusnya tidak boleh ada rangkap jabatan. Ini ada aturannya, tapi ditilnya saya tidak hapal peraturan yg mana. Jadi kalau nanti menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD, maka jabatan yg di Kesbanglinmas harus dicopot. Baik melalui peraturan bupati atau pun Perda saya rasa tetap tidak boleh ada rangkap jabatan.
2. Sebenarnya BPBD sebagai lembaga baru tidak punya nomenklatur utk anggarannya. Jadi anggaran utk BPBD nanti akan "nebeng" pada nomenklaturnya Badan Kesbanglinmas (karena di Kesbang memang ada anggaran utk kebencanaan (tepatnya utk tanggap darurat atau emergency).
3. hari Kamis, 3 Juni 2010 pukul 13.00-16.00 nanti akan ada diskusi anggaran PB dg narasumber Pak Anung (mantan Kepala Bappeda Prov Jateng). Silahkan datang kalau ada waktu.
4. Kapan2 saya akan berkunjung ke Lebak. Bagaimana mengaturnya sehingga kita enak utk diskusi soal kebencanaan dg kawan2 di Lebak?
salam,
djuni


Post new comment