You are hereMempercepat Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Mempercepat Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
MPBI News, Jakarta
Bencana silih berganti menerpa wilayah-wilayah di Indonesia. Di samping disebabkan oleh faktor alam – Indonesia terletak di daerah yang sangat rawan bencana – kejadian bencana juga terjadi akibat ulah manusia. Untuk menangani bencana itu perlu dibentuk lembaga yang khusus melakukan penanggulangan bencana (PB). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB) mengamanatkan untuk membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BNPB sudah dibentuk pada awal tahun 2008, sedangkan BPBD masih sangat sedikit daerah yang sudah membentuknya. Sampai pada bulan April 2009 ini baru 6 BPBD di tingkat provinsi dan 6 BPBD di tingkat kabupaten/kota yang sudah terbentuk.. Banyak kendala yang menghambat pembentukan BPBD, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
- Sambutan Kepala BNPB pada Pembukaan Rapat Konsolidasi dan Percepatan Pembentukan BPBD tanggal 15 April 2009
- Press Release BNPB
- Rekomendasi Rapat Konsolidasi dan dan Percepatan Pembentukan BPBD
- Berita di Website BNPB
- Berita di Harian Sinar Harapan
- Berita di Harian Terbit
Untuk mengatasi hal itu maka BNPB mengadakan “Rapat Konsolidasi dan dan Percepatan Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)” di Hotel Millenium pada tanggal 14-17 April 2009. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang yang berasal dari 33 provinsi di Indonesia dan kementrian/lembaga yang terkait dengan PB.
Dalam kata sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM), Dr. Kausar AS, Msi. pada saat pembukaan tanggal 15 April 2009, “Pelaksanaan pembentukan BPBD didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Permendagri 46/2008) dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB 3/2008).” Menurut UU PB, pembentukan BPBD dilakukan 1 (satu) tahun setelah UU PB itu disahkan. Untuk itu dilakukan pemercepatan pembentukan BPBD bagi daerah yang belum membentuk BPBD, sementara itu bagi daerah yang sudah membentuk BPBD diharapkan agar melengkapinya dengan Unsur Pengarah. Bagi daerah yang belum mempunyai BPBD agar tetap memfungsikan Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) PB dan Satuan Pelaksana (Satlak) PB agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan PB. Di tingkat provinsi wajib membentuk BPBD, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dapat membentuk BPBD yang disesuaikan dengan norma, standar, prosedur, luas wilayah, jumlah penduduk keuangan daerah dan kondisi khas daerah tersebut.
Menurut Mendagri dalam kata sambutannya bahwa tanggung jawab pelaksanaan PB berada di pundak Kepala Daerah, yaitu gubernur, bupati, walikota. Untuk pelaksanaan BPBD berada di tangan Sekretaris Daerah (Sekda) ex officio. Diharapkan setelah terbentuk BPBD dapat mendorong kerjasama antar sektor dan antar wilayah karena bencana tidak mengenal batas, baik batas sektoral maupun wilayah administrasi.
Kepala BNPB, Dr. Syamsul Ma’arif, Msi. dalam kata sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan, “BPBD dilaksanakan secara professional dengan sumber daya manusia yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas di bidang PB.” Dalam Pasal 6 UU PB, penyelenggaraan PB meliputi tahapan-tahapan yang berurutan. Bila rangkaian kegiatan itu tidak dimulai dari langkah pertama maka bencana sudah terjadi sejak awal dari pengambilan keputusan pembangunan. BPBD melakukan koordinasi, terutama untuk pencegahan bencana sehingga dapat terjadi “living harmony with disaster risk”. Hal ini artinya PB dilakukan SEBELUM terjadinya bencana, bukan pada saat bencana terjadi. Kepala BNPB mengharapkan kepada semua pihak agar masyarakat kita tidak menjadi pengemis bantuan. Hendaknya bila bencana terjadi melakukan pertolongan untuk respon bencana.
Dalam acara ini ada beberapa orang pejabat BNPB dan lembaga terkait PB yang menjadi narasumber materi antara lain:
- Ir. Max H. Pohan, CES, MA., Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, “Kebijakan Perencanaan Program Penanggulangan Bencana”.
- Ibu Husna, Kasubdit DJA, Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, "Kebijakan Anggaran Penanggulangan Bencana".
- Ir. Sugeng Triutomo, DESS., Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB, “Kebijakan Pengurangan Risiko Bencana”.
- Drs. Bintang Susmanto, Ak, MBA., Inspektur Utama BNPB, “Pertanggungjawaban Dana dan Audit Tahap Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana”.
- Soetrisno, M.Eng., Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, “Kebijakan Penanganan Darurat“.
- Ir. Bakri Beck, MMA., Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, “Kebijakan dan Strategi Rehabilitasi dan Rekonstruksi”.
- Samidjan, Deputi Logistik dan Peralatan BNPB, “Kebijakan Pemerintah di Bidang Logistik dan Peralatan dalam Penanggulangan Bencana”.

Post new comment