You are hereMendesakkan Komunitas dalam Pemulihan Pasca-Bencana oleh Hasan Bachtiar
Mendesakkan Komunitas dalam Pemulihan Pasca-Bencana oleh Hasan Bachtiar
Mendesakkan “Komunitas” dalam Pemulihan Pasca-Bencana: Refleksi atas Pengalaman Advokasi FPRB-DIY dalam Pemulihan Pasca-Bencana Erupsi dan Lahar Gunungapi Merapi 2010—2011
Oleh Hasan Bachtiar
Seperti sudah banyak diketahui khalayak, Bencana Gunungapi Merapi 2010—2011 di Provinsi DI Yogyakarta, yang sekaligus melanda pula Provinsi Jawa Tengah, dalam kerangka kebijakan penyelenggaraan penanggulangannya, telah diputuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk “dipilah” menjadi dua, yakni Erupsi dan Lahar, yang berlangsung sebagai suatu rangkaian peristiwa. Bencana Erupsi Merapi 2010 telah menimbulkan korban manusia sebanyak 386 jiwa, penduduk mengungsi selama tanggap-darurat mencapai 15.366 orang, perkiraan nilai kerusakan dan analisis kerugiannya mencapai Rp3,628 triliun, serta estimasi biaya pemulihannya menembus angka Rp1,350 triliun; sedangkan kronologi, akibat, dampak, hingga kebutuhan pemulihan pasca-bencana Lahar Merapi 2011, sampai naskah ini ditulis, belum pernah secara resmi disiarkan oleh otoritas penanggulangan bencana nasional maupun daerah kepada publik.
Peristiwa Bencana Merapi 2010—2011, dalam pembacaan Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (FPRB-DIY), dicirikan oleh sejumlah aspek yang khas lagi kompleks. Pertama, status dan tingkatnya seharusnya secara legal ditetapkan sebagai “bencana nasional”—sehingga menjadi justifikasi bagi pengerahan sumberdaya sistem penanggulangan bencana nasional/pemerintah pusat, melalui kehadiran BNPB. Sebabnya, bencana ini terjadi di suatu kawasan geografis dan ekosistem yang terpadu namun secara administratif melintasi dua provinsi dan empat kabupaten, yaitu DI Yogyakarta (Kabupaten Sleman) dan Jawa Tengah (Kabupaten Magelang, Klaten, dan Boyolali). Kedua, dengan “indeks letusan skala empat”, seperti pernah disimpulkan oleh BPPTK (Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian, PVMBG-ESDM) dalam sebuah rapat dengan BNPB pada awal Nopember 2010, manifestasi ancamannya tidak “one-stop, rapid onset” namun lebih-lebih “continuous, slow onsets” dengan kategorisasi primer, sekunder, hingga tersier. Ketiga, yang cukup problematis dan akan banyak diulas di sini, jangkauan konsekuensi bencana ini “melebihi kemampuan sistem dan komunitas lokal”—untuk tidak mengatakan “ketidaksiapan sama sekali” sistem penanggulangan bencana daerah. Dengan demikian, kita telah melihat G. Merapi sebagai suatu “permanent hazard”, dan karenanya pula sudah diterapkan “permanent hazard monitoring and early warning system” sebagai “investasi” pengurangan risiko bencana, namun telah ditanggapi dan dikelola dengan “sporadic disaster response mechanism” belaka! Belum adanya kelembagaan/otoritas penanggulangan bencana daerah di Provinsi DI Yogyakarta menambah kerumitan dan keruwetan ini. Keempat, yang tak kalah problematisnya, bencana ini seolah-olah terjadi di tengah-tengah “sistem penanggulangan bencana nasional yang belum tuntas dan andal”, karena memang sedang menjalani proses “system building”, malahan dalam usianya yang relatif masih belia. Aspek ini dicirikan oleh keberadaan “perangkat kerja sistematis” pada semua tahap penanggulangan bencana yang belum lengkap dan belum andal—khususnya yang akan banyak disinggung di dalam kupasan makalah ini ialah pada tahap pasca-bencana. Kelima, terakhir, penanganan bencana ini “dikeruhkan” oleh sebuah isu politik konfliktual pada tingkat nasional dan lokal, yaitu gangguan hubungan di antara pusat dan daerah, atau “geger Kasultanan versus Republik”, yang jikalau tidak terkelola secara kondusif bakal menghambat segala upaya pemulihan pasca-bencana nan tuntas. FPRB-DIY, meskipun juga “menerima serangan isu” dari aktor dan oknum di tingkat lokal, terus mencermati dan menyikapi seluruh gejala tersebut secara hati-hati, kemudian lebih memilih untuk berusaha sekuat tenaga menyumbangkan upaya pemecahannya secara strategis. Krisis bencana dapat mengarah pada krisis politik!
Tak pelak, peristiwa Bencana Merapi 2010—2011 ini, bagi FPRB-DIY, seolah-olah segera tampil sebagai suatu “gelanggang tantangan” di depan mata guna menjawab sebuah pertanyaan mendasar: apakah “investasi” upaya bersama pengurangan risiko bencana yang sudah dirintis dan digalakkan oleh pelbagai pihak, pada berbagai aras (instansi-instansi pemerintah daerah [provinsi dan kabupaten], instansi-instansi vertikal di daerah, organisasi-organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas-komunitas akar-rumput) dan seginya (legislasi, kelembagaan, perencanaan, serta peningkatan kapasitas-kapasitas manajemen risiko maupun manajemen krisis bencana), sejak tahun 2007, sekira setahun setelah peristiwa—dan sebagai “hasil belajar” dari pengalaman penanganan—Gempa Bumi Tektonik 2006, akan dapat menampakkan hasil-hasilnya secara nyata kala itu—di hadapan situasi krisis bencana yang kasat mata dan dialami bersama? “Apakah kita boleh memetik buah, tepat pada saat ia seharusnya dipetik, dari pohon yang telah ditanam sejak lama?” Dirumuskan dengan cara lain: apakah “sistem” penanggulangan bencana yang telah didorong pembangunannnya dan didukung penguatannya selama ini di kawasan G. Merapi, bahkan sebenarnya sejak dasawarsa 1990-an, bakal mampu “bekerja secara efektif”—menekan segala konsekuensi bencana, baik korban manusia, kerusakan material, hingga gangguan multi-dimensional lagi sistemik? Dengan demikian, situasi “krisis bencana”, barangkali, merupakan suatu batu ujian yang terpenting, walaupun bukanlah satu-satunya, apabila kita ingin mengetahui sejauh mana hasil kerja-kerja pengurangan risiko bencana yang telah dilaksanakan sebelumnya berhasil ataukah tidak.
Namun juga, di samping itu, peristiwa krisis bencana G. Merapi 2010—2011 sekaligus telah membuka suatu “medan politik kebudayaan” dalam mana FPRB-DIY hendak melakukan pengujian-diri: sejauh mana kita mampu menjadi “tuan di rumah sendiri”, dengan segala kemampuan yang dimiliki, semangat Eling, Waspodo, lan Sembodo Ngadhepi Beboyo yang melandasi, FPRB-DIY mengerahkan seluruh kapasitas unsur-unsur organisasinya, lebih-lebih lembaga-lembaga anggotanya, untuk terlibat “memiliki” dan menghadapi persoalan ini, serta mengambil “peran kepemimpinan strategis”—local ownership and leadership? “Apakah para penghuni rumah sungguh-sungguh mampu mengatasi kebakaran yang terjadi di dalam rumahnya sendiri—bukankah cuma penghuni rumah itulah yang memahami seluk-liku rumahnya sendiri?” Kalaupun ada dukungan sumberdaya dari luar, apakah FPRB-DIY mampu mengelola, memimpin, dan mengarahkannya agar tepat-pelaksanaan dan tepat-sasaran?
Unduh file lengkap: Mendesakkan Komunitas dalam Pemulihan Pasca-Bencana oleh Hasan Bachtiar
Penulis adalah anggota Dewan Pengurus (Koordinator Bidang IV – Pengembangan Organisasi) Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta (FPRB-DIY; Yogyakarta Local Platform for Disaster Risk Reduction; http://fprb.wordpress.com) dan Sekretaris Badan Pelaksana Perkumpulan Lingkar (http://www.lingkar.or.id). Kontak: forumprb@gmail.com, hsbachtiar@yahoo.co.id.


Post new comment