You are hereMendorong Penyebarluasan Gerakan Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas
Mendorong Penyebarluasan Gerakan Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas
Mendorong Penyebarluasan Gerakan
Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas

MPBI News, Makassar, 6 Oktober 2009
Hari pertama pelaksanaan Konferensi Nasional V Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) di Hotel Sahid Jaya, Makassar pada tanggal 6 Oktober 2009 diisi dengan tema “PRBBK sebagai sebuah Gerakan”. Pemandu utama diskusi adalah Dr. Eko Teguh Paripurno, dan dengan dua kali pemaparan secara pleno yang dimoderatori oleh Banu Subagyo dan Retno Winahyu. Setelah itu ada enam diskusi terfokus dengan topik penguatan peran media, peran dunia usaha, peran pemerintah lokal/desa, peran perguruan tinggi, peran organisasi masyarakat sipil dan peran lembaga internasional dalam membangun gerakan PRBBK.
Dr. Eko Teguh Paripurno membawa peserta Konferensi PRBBK V ini dengan sebuah pertanyaan, “Bagaimana kita meningkatkan peran dalam PRBBK, baik secara ideologis-strategis-taktis maupun secara individu-lembaga-sistem? Peningkatan peran itu meliputi pada media, dunia usaha, pemerintah desa, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan organisasi internasional.
Dalam sesi pleno pertama pemaparan dilakukan oleh Nus Ukru, Yus Nakmofa dan Dr. Hendro Sangkoyo. Nus Ukru, dari Baileo Maluku memaparkan, “Praktik pengelolaan SDA (lingkungan alam) oleh masyarakat adat dengan berpegang pada sistem pengetahuan lokal mereka, telah memikirkan tentang risiko bencana yang dapat muncul akibat praktik pengelolaan yang keliru (merusak).”. Salah satu contoh kearifan lokal dalam pengelolaan SDA yang memiliki perspektif kebencanaan dari masyarakat adat di pulau Seram (Maluku), bahwa jika kita menebang sebatang pohon besar secara sembarangan maka itu tandanya kita sudah mulai mengganggu ketenteraman hidup dari turunan kita yang ke tujuh, karena hewan buruan akan pergi jauh, sungai akan kering, tanah akan kering, akan datang air bah, akan ada kutukan (penyakit), dan banyak lagi kepercayaan lainnya. Mengapa? Karena cara ini akan diikuti anak kita, cucu kita, dan seterusnya!
PRBBK dalam gerakan masyarakat adat bukan merupakan aksi kasuistik, temporer, reaktif, dan fokus pada penanganan dampak saja, tetapi mendorong agar PRB (PRBBK) dijadikan sebagai kebijakan dasar dan strategi pembangunan, artinya terintegrasi dalam setiap kebijakan dan perencanaan, termasuk anggaran pembangunan pada semua level.
Organisasi-organisasi masyarakat adat sekarang ini sudah mulai membangun sinergi, khususnya dengan pemerintah (daerah dan pusat), termasuk aktor-aktor politik untuk mendorong adanya kebijakan yang melibatkan semua stakeholder dalam urusan pembangunan mulai dari tingkat lokal sampai pusat, agar keberlanjutan kehidupan menjadi perspektif dalam kebijakan, perencanaan dan program pembangunan.
Yus Nakmofa dari Perkumpulan Masyarakat Penanganan Bencana (PMPB) Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi tergelitik oleh sebuah pertanyaan masyarakat dampingannya, “Pak, masa jabatan presiden sampai dengan bupati adalah 5 tahun. Berapa lama masa jabatan kami di sini? Kami akan tinggal di wilayah ini seumur hidup ...!!! Artinya, apapun kondisi yang kami hadapi, kami akan terus tinggal dan membangun kehidupan kami di wilayah ini. Untuk itu, tolong membantu kami, jangan meninggalkan masalah baru di wilayah kami ketika Bapak-bapak tidak bekerja lagi, kami akan menanggung akibatnya “
PRBBK di masyarakat umumnya tidak didisain secara spesifik, misalnya hanya menunggu, namun dikemas dalam sebuah gerakan pembangunan, mulai dari asas sampai manfaat itu meminimalkan berbagai asset, termasuk risiko. Ada juga cara yang dilakukan, tapi penanganan itu mestinya sebagai kerangka kerja dari pengelolaan risiko bencana itu. Sehingga kita tidak menjadi “dokter”, menyembuhkan yang luka. Bagaimana agar kita tidak hanya menjadi penyembuh. Artinya sejak proses pembuatan kebijakan, pengembangan program dan lain-lain, harus sudah terintegrasi dalam prose itu. Jadi pengurangan risiko bencana dalam gerakan masyarakat adat tidak dilihat secara tersendiri bukan program yang kasuistik, tapi dia bagian dari pembagian yang normal.
Gerakan PRBBK pada masyarakat adat adalah memperkuat kapasitas. Dalam upaya PRBBK kita lebih baik pada dua ini, ada pada aspek penjagaan tapi terutama pada aspek mitigasi. Untuk masalah struktural harus di tangani, kelembagaannya, kapasitasnya, dll. Oleh karena itu pendekatan yang harus dilakukan adalah penguatan kapasitas, termasuk masyarakat lokal, dan lembaga adat di komunitas.
Dr. Hendro Sangkoyo bertanya, “Apakah kita tetap menunggu instruksi negara budiman untuk mengurus masyarakat, sehingga lama-lama akan menjadi terurus?” Komunitaslah yang jauh mengambil peran yang jauh lebih penting, bukan presiden, DPR, tapi masyarakat biasa. Manusia di atas bumi itu manusia biasa, dan basisnya ada di kampung. Tapi kita jarang mengenal orang kampung yang memang mempunyai dunianya sendiri.
Dengan mudah kita bisa bilang apa yang terjadi di Padang itu adalah bencana. Namun kita jarang yakin, setiap hari misalnya itu di kota besar, kurang lebih 500 -1 juta orang mengalami bencana, tidak boleh tinggal di Jakarta. Ini sebetulnya agak menggelisahkan, karena kita tidak berfikir ini sebagai sebuah bencana. Oleh karena itu, cerita tentang basis bencana berbasis kampung itu jauh lebih luas. Yang dimaksud dengan kerangka waktu orang dewasa itu seperti itu, kampung sekarang itu sebetulnya mati suri. Dia hanya penanda tempat tidak punya hak, jadi ada pengungsi pembangunan. Kerangka waktu institusional itu adalah bagaimana Negara mengurus, jadi ada status bencana yang sah. Jadi cerita ini seperti titik buta bagi pendekatan bencana.
Pemateri pada sesi pleno kedua antara lain Siswanto, Dr. Suprayoga Hadi, Moh. Roem dan Dr. Ir. Subandono Diposaptono. Bp. Siswanto dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan, “Urusan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi semua pihak yang berkepentingan dengan hal ini.” Soal bencana ini mudah dikatakan, tapi sukar untuk dilaksanakan. Kebencanaan seperti kita bicara soal mobil, tidak bisa kita bicara rem saja, namun ada legislasi, kelembagaan, dan ilmu pengetahuan itu semua saling mendukung.
Kalau mengurangi bahaya telah dilakukan, mengurangi kerentanannya juga tidak kalah pentingnya, baik oleh pemerintah atau kita semua. Itu semua tercermin dari kesiapsiagaan. Kerentanan inilah yang perlu kita soroti, kalau kita bisa meningkatkan kapasitas dan mengurangi kerentanan, akan mengurangi faktor risiko, demikian juga sosial ekonomi lingkungan, itu bermuara pada hak kita semua. Kita sebagai warga negara punya kewajiban.
Dr. Suprayoga Hadi dari Bappenas menyampaikan, “PRBBK dalam dokumen perencanaan pembangunan dilakukan dengan cara menjamin terintegrasinya PRBBK ke dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan, baik di Pusat dan Daerah, menjamin terfasilitasinya dan terakomodasinya prakarsa-prakarsa masyarakat untuk pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan tahunan melalui Musyawarah Dusun/Pokmas, Musrenbangdes/kel, Musrenbangcam, dst sampai tingkat nasional.” Ada tantangan konseptual terhadap pengembangan PRBBK, antara lain: (1) Belum adanya kesamaan konsep dan Kerangka Kerja PRBBK serta standarisasi dalam bentuk Panduan PRBBK sebagai acuan bersama para pemangku kepentingan; (2) Praktik-praktik PRBBK masih “donor diriven” atau prakarsa diluar komunitas, dan berimplikasi pada rasa memiliki masyarakat terhadap kegiatan PRB-BK itu sendiri; (3) Belum terumuskannya parameter, indikator dan serta “tool” untuk menilai dampak praktik-praktik PRBBK di lapangan; (4) prakarsa-prakarsa PRBBK masih bersifat parsial belum holistik dan mengarah pada penguatan kapasitas lokal; (5) Praktik-praktik PRBBK belum menggali sumber-daya lokal secara optimal termasuk diantaranya ke-arifan lokal yang terangkum dalam Rencana Aksi Komunitas (RAK) atau “Community Action Plan”; (6) Praktik-praktik PRBBK belum terintegrasi pada pembanguna sekoral lainya seperti kesehatan, peningkatan pendapatan masyarakat (Livelihoods) dan sektor lainya; dan (7) Belum terjadinya proses tukar menukar pengalaman tentang praktik baik “Lesson learnt” tentang PRBBK antar para pemangku kepentingan PRBBK.
Menurut Pak Yoga, ada tantangan-tantangan yang menghadang gerak langkah PRBBK sebagai sebuah gerakan, antara lain: (1) Belum tersosialisakan berbagai produk perundangan-undangan dan turunannya tentang Penanggulangan Bencana kepada para pemangku kepentingan; (2) Lemahnya pemahaman dalam penyiapan kerangka hukum terkait dengan PRBBK; (3) Belum terbangunnya visi bersama tentang PRBBK; (4) Belum terbangunnya mekanisme kerjasama antara para pelaku (Pemerintah, Dunia Usaha dan masyarakat) dalam PRBBK; (5) Lemahnya kordinasi dalam melakukan perencanaan dan melakukan implementasi program pasca bencana; (6) Belum didayagunakannya kelembagaan yang ada pada masyarakat dalam program PRBBK (Dewan Kelurahan, Struktur Desa, PKK) dan cenderung membuat kelembagaan baru; (7) Kerangka kelembagaan lebih menitik beratkan penanganan tanggap darurat dibanding dengan pemulihan pasca bencana; (8) Sumberdaya dan sumberdana lebih banyak dialokasikan pada penanganan tanggap darurat; dan (9) Belum terbangunnya pemahaman dan ketrampilan dalam menggali sumberdaya lokal kedalam prakarsa-prakarsa PRBBK.
Moh. Roem dari Depdagri mengemukan peran pemerintah, “Pemerintah dan Pemerintah daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi: pengurangan risiko bencana dan panduannya dengan program pembangunan. Sementara itu penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi perencanaan penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana bencana.”
Di sisi lain, Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, antara lain: (1) Penjaminan pemulihan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimun; (2) Perlindungan masyarakat dari dampak bencana; (3) Pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan; dan (4) Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.
Dr.Ir. Subandono Diposaptono dari Departemen Kelautan dan Perikanan memaparkan dampak perubahan iklim bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurutnya, “Wilayah pesisir merupakan salah satu kawasan yang secara signifikan mendapatkan dampak negatif perubahan iklim. Dampak tersebut akan semakin memperburuk tekanan dan permasalahan yang ada di wilayah pesisir mulai dari ketersediaan air, keterbatasan sarana prasarana transportasi, kesehatan dan ketahanan pangan. Penguatan kapasitas dan dan pengurangan kerentanan harus dilakukan terhadap sistem alami (habitat) dan sistim manusia (perencanaan pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi). Sebelum dilakukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau-pulau kecil seyogyanya dilakukan terlebih dahulu kajian kerentanan terhadap perubahan iklim.”
Daftar Pemaparan Pleno Konferensi PRBBK V
Selasa, 6 Oktober 2009
Pemateri Pleno Sesi 1
- Dr. Eko Tegu Paripurno, PSMB UPN Veteran Yogyakarata, PRBBK dalam peta ketersediaan dan mobilisasi sumberdadaya (Pengantar)
- Nus Ukru, Baileo Maluku, PRBBK dalam gerakan masyarakat adat
- Yus Nakmofa, PMPB NTT, PRBBK dalam pengamanan aset dan keberlanjutan penghidupan
- Dr. Hendro Sangkoyo
Pemateri Pleno Sesi 2
- Siswanto, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), PRBBK dalam Membangun Ketangguhan Bangsa.
- Dr. Suprayoga Hadi, Direktur Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Bappenas, Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) dalam Kebijakan Perencanaan, Pendanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan.
- Moh. Roem, Direktur Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, Depdagri, PRBBK dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintah di Daerah.
- Dr.Ir. Subandono Diposaptono, Meng., Direktur Pesisir dan Lautan Departemen Kelautan dan Perikanan, Ketahanan Masyarakat terhadap Resiko Bencana Perubahan Iklim di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.


Post new comment