You are herePengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas di Indonesia oleh Kharisma Nugroho dan Kwan Men Yon
Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas di Indonesia oleh Kharisma Nugroho dan Kwan Men Yon
Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas di Indonesia: Gerakan, Pelembagaan dan Keberlanjutan
Oleh Kharisma Nugroho dan Kwan Men Yon November 2011
ABSTRAK
Pelembagaan dianggap sebagai sebuah tahapan wajib yang harus dicapai oleh sebuah gerakan sosial. Tanpa pelembagaan (adanya payung hukum, lembaga formal, dan afirmasi anggaran), sebuah gerakan dianggap tidak berhasil. Oleh karenanya, perubahan/pembuatan payung hukum, pembentukan lembaga formal, dan alokasi anggaran pemerintah dianggap sebagai indikator keberhasilan suatu gerakan sosial, tidak terkecuali dalam bidang Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Kajian ini bertujuan mendokumentasikan perjalanan gerakan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) di Indonesia, sekaligus menganalisis proses pelembagaan dan keberlanjutannya dari perspektif gerakan sosial. Seperti diketahui, gerakan PRBBK (dan sebelumnya PRB/Pengurangan Risiko Bencana) telah berlangsung lebih dari satu dasawarsa, di mana tentu saja sudah cukup banyak pembelajaran yang dapat dipetik.
PRBBK berawal dari gerakan masyarakat sipil yang menginginkan perubahan pendekatan dan strategi dalam penanganan bencana. Perubahan tersebut dipandang penting guna menekan potensi jumlah korban dan kerugian akibat bencana. Pendekatan lama yang bersifat top-down dan mengabaikan peran masyarakat di lokasi rawan bencana dianggap tak lagi efektif.
Gerakan yang semula sangat lokal dan berbasis kesukarelaan, belakangan menjadi makin luas seiring kian banyaknya pihak yang mengadopsi atau ingin mengadopsi konsep ini. Dari diskusi informal dan sharing yang hanya sambil lalu, gerakan PRBBK terus berkembang hingga dewasa ini berujung dengan pelaksanaan berbagai simposium dan konferensi nasional.
Pertumbuhan gerakan ini bahkan lebih signifikan lagi saat pemerintah ikut mendorongnya, kendati kerap tidak secara langsung. Gerakan PRBBK dan PRB pada umumnya kini telah memiliki payung hukum melalui penerbitan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang disusul peluncuran peraturan turunannya. Atas desakan masyarakat sipil dan amanat UU, pemerintah juga memainkan perannya dengan mengalokasikan anggaran kebencanaan dalam APBN dan APBD.
Semua itu menunjukkan gerakan PRBBK merupakan sebuah gerakan sosial. Peran masyarakat sipil sangat sentral. Karena merupakan gerakan sosial, gerakan PRBBK pun mengikuti sejumlah tahapan yang lazim, yakni tahap kemunculan, koalisi, birokratisasi, dan surut. Dalam konteks PRBBK, akhir dari gerakan yang banyak diharapkan adalah pelembagaan atau institusionalisasi.
Kajian ini menilai proses institusionalisasi PRBBK masih separuh jalan dan berisiko untuk mengalami involusi (kemandegan) karena terjebak dalam perangkap politik ekonomi dan praktek “doing business as usual” dalam birokrasi. Institusionalisasi politik dan administratif relatif berhasil dicapai. Namun, proses institusionalisasi kultural dan ekonomi--- yang tampak lebih dibutuhkan jika tujuan akhirnya adalah membentuk masyarakat dan pemerintah yang senantiasa berupaya mengurangi risiko bencana---, masih menyisakan banyak tantangan. PRBBK masih bergantung kepada iklim pendanaan donor dan kekurangan kapasitas untuk mobilisasi sumber daya (kultural dan ekonomi) dari masyarakat sipil.
Upaya institusionalisasi bahkan menghadapi beberapa perangkap yang dapat menjerumuskan gerakan PRBBK dalam kemandekan dan birokratisasi. Gerakan PRBBK harus mewaspadai kemungkinan kooptasi, di mana gerakan terperangkap ke dalam prosedural tata kelola lembaga publik yang berorientasi pada pertimbangan politik ekonomi anggaran publik. Jika ini yang terjadi, gerakan PRBBK akhirnya hanya akan menghasilkan PRB prosedural, ada kebijakan, ada lembaga, ada kegiatan, namun minus dampak. Kajian ini menyebut institusionalisasi yang demikian sebagai institusionalisasi dalam ”i” kecil, sedangkan Institusionalisasi yang dinamis karena ditopang oleh gerakan sosial kritis, kami menyebutnya sebagai institusionalisasi dengan ”I” besar.
Institusionalisasi dengan ”I” besar akan terwujud jika proses PRBBK diperlakukan tidak hanya sebagai metode, namun sebagai perspektif dalam setiap kegiatan yang berbasis di komunitas, baik kegiatan tanggap darurat, pemulihan dan pembangunan. Prasayarat untuk ini ialah suatu gerakan sosial yang progressif dan kritis yang ditopang oleh fungsi knowledge management yang kuat.
Kami memandang inilah saat yang tepat bagi pemangku kepentingan untuk kembali duduk bersama mengevaluasi perkembangan dan merencanakan masa depan gerakan PRBBK. Kajian ini mencoba berkontribusi dengan menunjukkan opsi peta jalan (roadmap) institusionalisasi PRBBK.
Unduh file lengkap: Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas di Indonesia: Gerakan, Pelembagaan dan Keberlanjutan Oleh Kharisma Nugroho dan Kwan Men Yon


Post new comment