You are hereRapor Merah bagi Program Pengurangan Risiko Bencana Indonesia
Rapor Merah bagi Program Pengurangan Risiko Bencana Indonesia
Kamis, 20 2008 20:59 WIB
Penulis : Cornelius Eko
JAKARTA--MI: Dari skala penilaian 1 sampai 5, implementasi pengurangan risiko bencana (PRB) di Indonesia hanya mendapat nilai rata-rata 2. Artinya, berbagai bidang, program dan level pengurangan risiko bencana di Tanah Air dinilai buruk, tidak sistematis dan berstruktur ideal.
Penilian tersebut berdasarkan evaluasi pelaksanaan PRB di Indonesia dari tahun 2007 sampai 2008. Tim penilai terdiri dari komponen kelompok pemerhati bencana international, masyarakat sipil, wakil pemerintah dan wakil perguruan tinggi. Evaluasi dilakukan pada Agustus 2008 dan disponsori oleh lembaga dunia, PBB.
“Harus jujur diakui, dari sejumlah indikator PRB yang menjadi standar Kerangka Kerja Aksi Hyogo, rata-rata masing-masing indikator masih mendapat poin 2. Artinya kinerja kita masih dinilai rendah dalam program pencegahan bencana,†ungkap Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sugeng Triutomo seusai acara pembentukan Platform Nasional Pengurangan Resiko Bencana di Jakarta, Kamis (20/11).
Lantaran poin yang didapat sangat rendah, maka otomatis pihak Indonesia perlu kerja lebih giat untuk menopang kinerja. Pasalnya pada pertengahan 2009 nanti, laporan evaluasi perkembangan bidang PRB seluruh dunia sudah harus dilaporkan pada PBB.
Secara garis besar, poin satu artinya, upaya PRB masih belum dimulai pada satu Negara. Nilai 2, artinya, perangkat dan infrastruktur telah ada, namun belum tersosialisasi dan sistematis. Nilai 3, berarti perangkat sudah ada dan sistematis. Angka 4 artinya, perangkat sudah sistematis dan implementasi kuat. Sedangkan nilai sempurna 5 artinya, pelaksanaan sudah ideal dan dapat berjalan mandiri tanpa bantuan pihak lain.
Progamme Officer Crisis Prevention and Recovery Unit United Nations Development Programe (UNDP) Regina Rahadi menambahkan, dari 5 prioritas aksi yang ditetapkan dalam Kerangka Kerja Aksi Hyogo, rapot Indonesia semuanya merah.
Pada PRB bidang legislasi (perundangan) dan lembaga umpamnya, Indonesia hanya diberi nilai 2. Pasalnya kendati lembaga BNPB sudah terbentuk, namun lembaga BNPD tingkat daerah dan BNPC tingkat Dati II belum terbentuk. Hanya beberapa provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Jawa yang sudah ada. Lainya masih dalam proses. Pada legislasi, memang sejumlah produk UU bencana sudah lahir. Namun sayangnya, sebagain besar Pemda belum juga berhasil membuat Perda sebagai wadah pelaksanaan dari UU.
Masih termasuk dalam prioritas legislasi dan lembaga, kelemahan paling mencolok dari bidang ini adalah belum terbentuknya Rencana Aksi Nasional pencegahan bencana. “Bentuk RAN masih bersifat komplikasi dari berbagai masukan. Belum terbentuk standar rencana strategis,†papar Regina.
Kendati level partisipasi PRB komunitas mengalami peningkatan hingga 200%, namun secara kualitas dinilai buruk. PRB basis komunitas seperti dari sekolah dan lembaga bentukan masyarakat untuk bencana yang ada dinilai hanya bersifat sporadis, atau terbentuk ketika bencana ada. Kelangsungannya sangat dipertanyakan.
Pada prioritas kedua, yakni pengkajian faktor risiko PRB yang meliputi antara lain, kajian tingkat perguruan tinggi, peringatan dini dan kerjasama di tingkat kawasan pun hanya mendapat nilai 2. Regina mengatakan, sistem peringatan dinia yang baik di Indonesia hanya ada pada lingkup ancaman bahaya tsunami. Namun sistem peringatan pada bidang longsor, banjir, gunung meletus dinilai buruk.
Tiga, prioritas lainya yang tersisa seperti prioritas membangun inovasi pendidikan, kebudayaan dan keselamatan dis emua tingkat, serta prioritas meredam meredam risiko yang mendasar juga hanya mendapat nilai 2.
Pengajar, Arief Rahman Hakim yang mewakili unsur pendidikan mengungkapkan, sebagai pengukur budaya masyarakat telah sadar pada ancaman bahaya tecermin dari indikator skala sikap. “Kalau masih bingung ke arah mana harus lari ketika bencana terjadi, artinya pendidikan bencana di masyarakat tidak jalan,†ungkapnya.
Indonesia termasuk dalam 168 negara yang telah menyepakati kerangka kerja aksi 2005-2015 : Membangun Ketahanan Bangsa dan Masyarakat terhadap bencana atau yang lebih dikenal dengan standar Kerangka Kerja Aksi Hyogo (Hyogo Framework for Action-HFA). Dengan demikian, Indonesia terikat pada pasal-pasal yang telah disepakati dalam kerangka kerja itu. (Tlc/OL-03)
Sumber: Koran Media Indonesia


Post new comment