You are hereRekomendasi Rapat Konsolidasi dan dan Percepatan Pembentukan BPBD tanggal 15 April 2009
Rekomendasi Rapat Konsolidasi dan dan Percepatan Pembentukan BPBD tanggal 15 April 2009
Rekomendasi Kelompok Diskusi
Rapat Konsolidasi dan dan Percepatan Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Hotel Millenium, Jakarta
14-17 April 2009

Rekomendasi Kelompok A
- Langkah-langkah percepatan pembentukan BPBD Provinsi dengan:
- Meningkatkan peran aktif Biro/Bagian Hukum dan Organisasi Daerah dalam penyusunan draft BPBD.
- Surat edaran Mendagri untuk batas waktu pembentukan BPBD.
- Meningkatkan koordinasi dan konsultasi dengan Depdagri dan BNPB.
- Perlu segera dilakukan penguatan kajian pembentukan Unit Pelaksana Teknis.
- Dukungan Legislasi mengenai keanggotaan TNI dan POLRI sebagai anggota unsur pengarah PB daerah.
Rekomendasi Kelompok B
- Pemerintah Daerah segera menyusun dan mengusulkan Program dan Kegiatan dalam penyelenggaraan PB melalui RPJP/D, RPJM/ D , RKP/D dan RENSTRA.
- Perencanaan dan Pendanaan Penanggulangan Bencana diawali dengan melakukan pemetaan program dan kegiatan Penanggulangan Bencana disetiap lembaga/kementerian/ organisasi PB dan Daerah yang selanjutnya dibahas melalui Musrenbang Nasional yang dikoordinir oleh BAPPENAS, dan Musrenbang Daerah oleh BAPPEDA.
- Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana baik di Pusat maupun Daerah dibutuhkan dukungan dana APBN (Dekonsentrasi) melalui DIPA BNPB baik dalam tahapan Pra Bencana, Saat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana yang berbasis Analisis Risiko, Tingkat kerusakan dan kerugian (DaLA) serta penentuan kebutuhan (PDNA Post Disaster Needs Assessment) dan Penentuan Kebutuhan Pemulihan segera (ERNA Early Recovery Need Assessment ) yang dilaksanakan secara cepat dan tepat.
- Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di daerah diperlukan SATKER Pengguna Anggaran, untuk sementara dituangkan dalam SATKER SETDA (selaku Kepala BPBD Ex Officio) untuk menangani dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan DAU/DAK/Dana Stimulus dalam Penanggulangan Bencana.
- Dalam pelaksanaan Dana Tak Tersangka, Pemerintah Daerah dapat menggunakan Peraturan Kepala BNPB Nomor 6/2008 tentang pedoman tata cara penggunaan dana on call.
Rekomendasi Kelompok C
- Perlunya peningkatan kapasitas (personil, kelengkapan peralatan komunikasi) pendukung penanganan darurat dengan prioritas daerah yang rawan bencana melalui :
- Diperlukan sistem IT yang memadai dan terintegrasi dari Pusat sampai Kab/Kota.
- Pengadaan peralatan komunikasi untuk Pusdalops/ Posko Kedaruratan.
- Kerjasama dukungan komunikasi dengan organisasi terkait (RAPI, ORARI, dll).
- Pengadaan peralatan TRC baik personil maupun tim.
- Percepatan pembentukan BPBD dengan didukung Pusdalops dan TRC.
- Sosialisasi Pedoman Komando Tanggap Darurat dan pelatihan yang terkait dengan komando tanggap darurat.
- Dilaksanakannya Pedoman Komando TD dalam mendukung pelaksanaan operasi penanganan darurat secara terpadu.
- Perlu dibuat regulasi dalam bentuk Peraturan/ Keputusan Ka. Daerah tentang penegasan kewenangan antara BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Mendorong percepatan terbitnya Perpres tentang Penetapan Status Bencana.


Post new comment