You are hereRingkasan Eksekutif RAN PRB 2010-2012
Ringkasan Eksekutif RAN PRB 2010-2012
RINGKASAN EKSEKUTIF
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN RISTKO BENCANA TAHUN 2010-2012
PENDAHUTUAN
Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN-PRB) dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi semua pihak dalam penjabaran kebijakan pengurangan risiko bencana di tingkat nasional dalam periode yang ditetapkan dalam 3 (tiga) tahun anggaran, dan memuat landasan, prioritas, rencana aksi serta mekanisme pelaksanaan dan kelembagaan dalam implementasi rencana aksi. RAN-PRB menjadi dasar pelaksanaan yang kuat dan sistematis bagi prioritas yang bersifat lintas-sektoral dan lintas-wilayah dalam mengurangi risiko dari beragam ancaman bencana.
Dokumen RAN-PRB 2010-2012 memuat kepentingan dan tanggung jawab semua pihak terkait dalam penjabaran dan implementasi kebijakan pengurangan risiko bencana di tingkat nasional, yang penyusunannya dilakukan proses koordinasi, konsultasi dan partisipasi sebagaimana telah disepakati dalam kesepakatan global pengurangan risko bencana dalam Hyogo Framework for Action (HFA) tahun 2005-2015.
RAN-PRB 2010-201-2 merupakan kelanjutan dari RAN-PRB 2006-2009 yang disusun melalui koordinasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan NasionaI/BAPPENAS bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait di tingkat pusat, serta berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti perguruan tinggi, lembaga/negara donor dan lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan pengurangan risiko bencana.
RAN-PRB disusun berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang secara hirarkis merupakan penjabaran dari Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas-PB).
KONDISI KEBENCANAAN DI INDONESIA
Berdasarkan data kejadian dan dampak bencana yang mengacu pada data historis selama dua dekade terakhir, menunjukkan terdapat beberapa ancaman bencana yang dominan di lndonesia, yaitu: (1) gempa bumi; (2) tsunami; (3) tanah longsor/gerakan tanah; (4) letusan gunung api; (5) banjir; dan (6) kekeringan.
Dalam menghadapi ancaman bencana yang beragam dan semakin tinggi intensitasnya dalam lima tahun terakhir ini, diperlukan penilaian dan analisis risiko bencana. Penilaian atau analisis risiko bencana bertujuan untuk mengidentifikasi wilayah berdasarkan tingkat risikonya terhadap bencana. Hasil analisis menjadi acuan dalam perumusan tindakan prioritas pengurangan risiko bencana. Salah satu komponen analisis risiko bencana adalah kemampuan kelembagaan, baik pemerintah maupun non pemerintah, pusat, dan daerah dalam menangani bencana.
LANDASAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA
Pengurangan risiko bencana di lndonesia merupakan bagian dari upaya pengurangan risiko bencana di tingkat internasional yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk masyarakat internasional. Sebagai bagian dari komitmen bangsa dan negara lndonesia, maka landasan yang mendasari penyusunan RAN-PRB mengacu pada kesepakatan-kesepakatan internasional dan peraturan perundang-undangan di lndonesia.
Seiring dengan perubahan paradigma penanganan bencana di lndonesia yang telah mengalami pergeseran, yaitu penanganan bencana tidak lagi menekankan pada aspek tanggap darurat, tetapi lebih menekankan pada keseluruhan manajemen penanggulangan bencana, maka diperlukan upaya pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam pembangunan. Utamanya, yaitu melalui pengintegrasian pengurangan risiko bencana ke dalam prioritas pembangunan nasional dalam kurun waktu lima tahun ke depan, salah satunya adalah memasukkan pengurangangan risiko bencana sebagai salah satu aspek kebijakan dalam pencapaian sasaran bidang pembangunan.
PEMBELAJARAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA
Terdapat beberpa pembelajaran dalam pelaksanaan kebijakan penguranagn risiko bencana di lndonesia, diantaranya: reformasi kerangka peraturan dan kebijakan, reformasi kelembagaan, penguatan koordinasi dan jejaring, partisipasi masyarakat, pembelajaran penanganan bencana alam, penggunaan penilaian kerusakan dan kerugian, proses pelaksanaan pemulihan pascabencana, dan pendanaan penanggulangan bencana yang lebih memadai.
HASIL EVALUASI PETAKSANAAN RAN PRB 2006-2009
Untuk memperoleh gambaran kemajuan dan permasalahan pelaksanaan untuk kegiatan tahunan RAN-PRB 2006-2009 telah dilakukan pemantauan dan evaluasi. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PRB 2007-2008 yang dilakukan oleh Bappenas pada tahun 2008 yang lalu, telah dijadikan masukan utama dalam melihat gambaran menyeluruh dari implementasi RAN-PRB 2006-2009. Hasil evaluasi ini menjadi masukan dan saran terhadap proses penyusunan RAN-PRB 2010-2012.
Dalam evaluasi pelaksanaan RAN-PRB 2006-2009 tersebut, digunakan beberapa indikator penilaian, yaitu konsistensi, koodinasi, kapasitas, konsultasI, dan keberlanjutan.
Berdasarkan deskripsi hasil evaluasi terhadap pelaksnaaan RAN-PRB 2006-2009, telah dirumuskan beberapa rekomendasi dan rencana tindak lanjut baik yang bersifat umum maupun khusus yang selanjutnya dijadikan masukan dan saran bagi berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan risiko bencana.
GAMBARAN RAN-PRB 2010-2012
Prioritas penanganan ancaman bencana dalam RAN-PRB 2010-2012 ini didasarkan atas penanganan bencana yang telah dilakukan selama ini dan perkiraan ancaman bencana berdasarkan hasil analisis risiko bencana. Analisis risiko tersebut merupakan analisis
yang didasarkan pada analisis ancaman (hazard), kerentanan (vulnerability) dan kemampuan (capacity) dalam menangani bencana. Selanjutnya analisis ini akan memberikan gambaran atas kemungkinan terjadinya bencana pada beberapa tahun yang akan datang di Indonesia, terutama untuk tiga tahun ke depan.
Pendekatan penyusunan RAN-PRB 2010-2012 dikaitkan terhadap prioritas pengurangan risiko bencana yang tercantum di Hyogo Framework for Action (HFA) 2005-2015, serta program dan kegiatan yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana.
RAN-PRB 2010-2012 ini merupakan gambaran secara menyeluruh rencana aksi dari semua stakeholders terkait, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat internasional, serta dunia usaha. RAN-PRB 2010-2012 disajikan dalam bentuk matriks,
yang dijabarkan dalam kelompok 5 (lima) prioritas HFA, dan dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) program utama dan 33 kegiatan prioritas.
PELAKSANAAN DAN EVALUASI RAN-PRB 2010-2012
Mekaiisme pelaksanaan RAN-PRB 2010-2012 merupakan satu kesatuan dengan Renas-PB yang memiliki jangka waktu lima tahun, sedangkan RAN-PRB merupakan dokumen teknis yang lebih operasional dan berjangka waktu tiga tahun. Melalui koordinasi BNPB dan Bappenas setiap tahunnya, RAN-PRB 2010-2012 akan dijadikan acuan di dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sedangkan bagi kalangan nonpemerintah, RAN-PRB merupakan sebuah komitmen berbagai pemangku kepentingan sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan risiko bencana yang dilaksanakan dalam periode tiga tahun. Mekanisme kegiatan tahunan baik dalam pelaksanaan maupun evaluasinya akan dikoordinasikan oleh Bappenas, BNPB, dan Platform Nasional yang mewakili kalangan non-pemerintah.
Pengaturan terhadap kelembagaannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, bahwa RAN-PRB akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala BNPB setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. Sementara Platform Nasional, merupakan forum mulfistakeholders yang memiliki jejaring sehingga akan memperkuat pelaksanaan rencana aksi RAN-PRB ini. Masyarakat sipil akan dilibatkan dalam tatanan kelembagaan dan mekanisme pengurangan risiko bencana di semua tataran pemerintahan. Untuk dapat lebih meningkatkan hasilguna dan dayaguna pelaksanaan RAN-PRB ini, BNPB dan Bappenas akan membentuk Sekretariat Tim Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Pelaksanaan RAN-PRB. Pelaksanaan penanggulangan bencana yang berorientasi pada pemberdayaan dan kemandirian dilakukan melalui partisipasi masyarakat.
Sumber pendanaan pelaksanaan RAN-PRB diperoleh dari APBN, dukungan swasta, dan lembaga donor internasional. Anggaran yang bersumber dari dana APBN dialokasikan secara reguler melalui anggaran setiap kementerian/lembaga untuk menjamin agar upaya pengurangan risiko bencana dapat berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.
Untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan pengurangan risiko bencana sebagaimana tertuang dalam dokumen RAN-PRB 2010-2012 diperlukan arahan dan pedoman pelaksanaan dimaksud. Kegiatan pemantauan dan evaluasi dimaksudkan untuk memastikan dan menjamin pencapaian pelaksanaan prioritas, program, dan kegiatan yang ditetapkan dalam RAN-PRB 2010-2012.
Di dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi RAN-PRB akan dikombinasikan berbagai indikator dalam RAN-PRB ini. Terdapat tiga kelompok indikator yang dapat dipergunakan dalam pemantauan dan evaluasi ini, yaitu indikator berdasarkan prioritas aksi HFA, indikator kinerja pelaksanaan pengurangan risiko bencana, dan indikator berdasarkan aspek 5-K (konsistensi, koordinasi, konsultasi, kapasitas dan keberlanjutan).
Ketiga kelompok indikator ini saling mengisi dan saling mendukung. Indikator HFA menekankan kepada penilaian hasil (outcome), indikator 5-K akan menekankan kepada prosesnya, sedangkan indikator kinerja lebih menekankan kepada keluaran (output).

Post new comment