You are hereRisiko Bencana, Kurikulum Baru
Risiko Bencana, Kurikulum Baru
Risiko Bencana, Kurikulum Baru
Sabtu, 31 Juli 2010 | 07:57:00 WIB
Kementerian Pendidikan Nasional bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP). Dalam situs resmi Kemendiknas dituliskan bahwa pengetahuan pengurangan risiko bencana (PRB) diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah. Hal ini dituangkan dalam sebuah kebijakan nasional melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No. 70a/SE/MPN/2010 tentang Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah.
Surat Edaran Mendiknas ini disosialisasikan di gedung Ditjen Dikti, Kamis (29/7). Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, Perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari provinsi Sumatera Barat, DIY, dan kota Palu, United Nations Development Programme (UNDP), Pusat Kurikulum, Kementerian Agama, Kementeria Riset dan Teknologi, LIPI, Kementerian Kesehatan, dan lembaga pemerintah terkait lainnya serta beberapa perwakilan dari lembaga donor seperti DFID, GTZ, Aus-AID, European Commision, Ford Foundation, UASID, JICA dan lainnya.
Lokakarya, sosialisasi dan peluncuran Surat Edaran Mendiknas ini terselenggarakan atas kerjasama antara direktur kawasan khusus dan daerah tertinggal Bappenas dengan Sekretariat Direktorat Henderal Mandikdasmen Kemdiknas dalam rangka melaksanakan program UNDP yang disebut Safer Communities through Disaster Risk Reduction (SCDRR). Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah Indonesia dalam membangun masyarakat yang lebih aman terhadap bencana.
Kerjasama ini bertujuan untuk menumbuhkan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam sistem pendidikan nasional. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kegiatan kampanye dunia dalam mewujudkan 1 juta sekolah dan rumah sakit aman di dunia.
UNDP melalui program SCDRR telah melakukan dukungan kepada 9 sekolah di 3 kabupaten/kota (Bengkulu, Bantul dan Palu) untuk membentuk sekolah model siaga bencana. Sekolah-sekolah tersebut diberi dana hibah yang digunakan untuk menyusun peta risiko bencana di sekolah, latihan simulasi bencana, perbaikan infrastruktur sekolah, membangun sistem peringatan dini di sekolah, serta penyusunan rencana kontingensi sekolah.
Menurut Kristanto Sinandang, Head of Crisis Prevention and Recovery Unit, UNDP Indonesia, menyebutkan bahwa sekolah merupakan langkah awal untuk mengarusutamakan pengurangan risiko bencana. Jika anak-anak mengetahui cara untuk menyelamatkan diri, maka orang tuanya pun akan turut paham. (*/opie)
http://inioke.com/konten/2070/risiko-bencana-kurikulum-baru.html


Post new comment