You are hereSambutan Kepala BNPB pada Pembukaan Rapat Konsolidasi dan Percepatan Pembentukan BPBD tanggal 15 April 2009

Sambutan Kepala BNPB pada Pembukaan Rapat Konsolidasi dan Percepatan Pembentukan BPBD tanggal 15 April 2009


By djuni - Posted on 17 April 2009

SAMBUTAN
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
PADA
PEMBUKAAN RAPAT KONSOLIDASI DAN
PERCEPATAN PEMBENTUKAN
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
JAKARTA, 15 APRIL 2OO9

Yth. Menteri Dalam Negeri,
Yth. Para Pejabat tingkat Pusat,
Yth. Para Sekretaris Daerah Propinsi selaku Kepala BPBD,
Anggota DPRD Propinsi, Kepala Pelaksana BPBD Propinsi dan Ka. Kesbanglinmas Propinsi,
Yth Para undangan dan peserta yang kami hormati,

Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera untuk kita semua

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayahNya kepada kita semua sehingga masih dapat berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat wal alfiat.

Kedua beserta seluruh jajaran BNPB, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu/Saudara hadirin semuanya pada acara rapat Konsolidasi dan Percepatan Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang diselenggarakan mulai hari ini.

Bapak/Ibu/hadirin yang kami hormati,

Sebagai negara yang berada di daerah rawan bencana, baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam dan juga oleh ulah manusia, kejadian bencana di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, dimana bencana hidrometeorologi merupakan bencana yang paling sering terjadi diikuti oleh jenis bencana yang lain.

Hingga saat ini, kita masih belum dapat sepenuhnya mampu meniadakan risiko bencana yang disebabkan oleh kejadian atau peristiwa, namun kemampuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi dapat mengurangi tingkat risiko suatu bencana.

Dengan semakin meningkatnya intensitas bencana dan keragamannya, maka upaya penanggulangan bencana di Indonesia perlu ditangani secara komprehensif, multi sektor, terpadu dan terkoordinasi.

Untuk itulah Pemerintah dan DPR telah membuat komitmen politis dalam bentuk penetapan Undang-Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Bapak/Ibu/hadirin yang kami hormati,

Dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, telah merubah paradigma penanggulangan bencana selama ini. Keberadaan UU no 24 tahun 2007 tersebut memberikan landasan berupa:

  • Adanya payung hukum, yang memberikan mandat bagi perlindungan rakyat dari risiko bencana.
  • Perubahan cara pandang dari responsif menjadi pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan.
  • Terintegrasinya penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan.
  • Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diatur dan dibiayai oleh anggaran pembangunan pemerintah dan pemerintah daerah.
  • Pembentukan suatu kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat dan sembada.
  • Pengaturan tentang hak dan kewajiban rakyat dalam penanggulangan bencana.

Dalam undang-undang ini juga terdapat hal-hal penting, seperti penghormatan pada kemanusiaan dan menghargai budaya lokal serta perlindungan pada masyarakat yang terkena bencana.

Bapak/Ibu/hadirin yang kami hormati,

Belajar dari pengalaman menghadapi berbagai kejadian bencana di negara kita selama ini, sangat dirasakan perlunya memiliki suatu sistem penanggulangan bencana yang tepat untuk mengantisipasi setiap kejadian bencana.

Sistem yang akan dibangun adalah sistem penanggulangan bencana yang berlandaskan pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sistem ini mengatur tentang peraturan perundang-undangan, kelembagaan, pendanaan, perencanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Dari aspek legislasi, Undang-Undang no 24 tahun 2007 telah ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah.

Di samping itu, telah diterbitkan pula berbagai peraturan, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang berbagai panduan, pedoman dan arahan pelaksanaan dalam penanggulangan bencana.

Bapak/Ibu/hadirin yang kami hormati,

Dari aspek kelembagaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang no 24 tahun 2007, Pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sedangkan di daerah, dengan mengacu pada pasal 18 UU no 24 tahun 2007, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah baik di propinsi maupun di kabupaten/kota.

Untuk mendorong pembentukan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Mendagri no 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sedangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menetapkan Peraturan Kepala BNPB no 3 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dimana kedua peraturan tersebut merupakan acuan dalam pembentukan BPBD.

Namun dengan pembentukan BNPB dan BPBD ini bukan berarti bahwa seluruh penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi juga dilaksanakan oleh masyarakat, lembaga usaha dan berbagai pihak yang terkait dengan penanggulangan bencana.

Di samping membentuk kelembagaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab pula dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya, antara lain dengan mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD, memadukan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan daerah, melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, melaksanakan tanggap darurat bilamana bencana terjadi dan memulihkan dan meningkatkan secara lebih baik kehidupan masyarakat yang terkena bencana.

Dengan adanya tanggung jawab yang besar tersebut, maka Pemerintah Daerah sangat perlu didukung dengan pendanaan dan kelembagaan penanggulangan bencana yang kuat di tataran semua daerah dan dilengkapi dengan prasarana dan sarana dengan sumber daya manusia dengan kapasitas yang memadai serta memanfaatkan berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Mengingat tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan penanggulangan bencana yang baik, sumber daya manusia BNPB maupun BPBD yang nantinya akan dibentuk harus betul-betul memiliki pengetahuan, pengalaman serta dedikasi yang tinggi dalam bidang penanggulangan bencana. Hal ini tentunya benar-benar menuntut perhatian dari pemerintah daerah.

Bapak/Ibu/hadirin yang kami hormati,

Dalam pertemuan ini kami sangat berharap dapat dikaji dan dibahas :

  • Berbagai peraturan yang sudah ada dan kemungkinan penyempurnaannya.
  • Berjalannya sistem penanggulangan bencana dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Di samping itu kami juga berharap adanya komitmen yang kuat dari semua peserta, terutama yang berasal dari daerah untuk segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dukungan dan perhatian semua pihak untuk dapat segera mewujudkan terbentuknya kelembagaan penanggulangan bencana di daerah sangat diperlukan sehingga upaya penanggulangan bencana di seluruh wilayah lndonesia dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Demikianlah sambutan kami dan tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang ikut berperan aktif dalam rapat konsolidasi dan percepatan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Terima kasih, Wassalamu'alaikum wr.wb.

Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana,

Dr. Syamsul Ma'arif, MSi
 

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.