You are hereStandar DPU mengukur tingkat kerusakan infrastruktur pasca bencana

Standar DPU mengukur tingkat kerusakan infrastruktur pasca bencana


By djuni - Posted on 05 September 2009

Sumber: http://www.irwan.net/Kawan-kawan Pelaku dan Pemerhati PB,

Tiap kali habis terjadi sebuah bencana maka yang ramai adalah mengenai kajian cepat pasca bencana. Banyak terjadi perdebatan tentang cara mengukur tingkat kerusakan dan penilaian kerusakan. Ada sebuah perangkat yang sering digunakan oleh pemerintah daerah utk mengukur tingkat kerusakan berdasarkan kriteria dari Departemen Pekerjaan Umum, yaitu:

Direktorat Jenderal Cipta Karya, DPU, 2006, Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa

Berikut ini saya cuplikkan bagian-bagian yg relevan. Bila tertarik dengan file lengkapnya silahkan unduh langsung di Website MPBI.

Semoga berguna.

salam,
djuni

=============================

Kategori Kerusakan:

1.    Kerusakan Ringan Non-Struktur

Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan nonstruktur apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.    Retak halus (lebar celah lebih kecil dari 0,075 cm) pada plesteran
b.    Serpihan plesteran berjatuhan
c.    Mencakup luas yang terbatas

Tindakan yang perlu dilakukan adalah perbaikan (repair) secara arsitektur tanpa mengosongkan bangunan.

2.    Kerusakan Ringan Struktur

Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan struktur tingkat ringan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.    Retak kecil (lebar celah antara 0,075 hingga 0,6 cm) pada dinding.
b.    Plester berjatuhan.
c.    Mencakup luas yang besar.
d.    Kerusakan bagian-bagian nonstruktur seperti cerobong, lisplang, dsb.
e.    Kemampuan struktur untuk memikul beban tidak banyak berkurang.
f.    Laik fungsi/huni

Tindakan yang perlu dilakukan adalah perbaikan (repair) yang bersifat arsitektur agar daya tahan bangunan tetap terpelihara. Perbaikan dengan kerusakan ringan pada struktur dapat dilakukan tanpa mengosongkan bangunan.

3.    Kerusakan Struktur Tingkat Sedang

Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan struktur tingkat sedang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.    Retak besar (lebar celah lebih besar dari 0,6 cm) pada dinding;
b.    Retak menyebar luas di banyak tempat, seperti pada dinding pemikul beban, kolom; cerobong miring; dan runtuh;
c.    Kemampuan struktur untuk memikul beban sudah berkurang sebagian;
d.    Laik fungsi/huni.

Tindakan yang perlu dilakukan adalah:
a.    Restorasi bagian struktur dan perkuatan (strenghtening) untuk menahan beban gempa;
b.    Perbaikan (repair) secara arsitektur;
c.    Bangunan dikosongkan dan dapat dihuni kembali setelah proses restorasi selesai.

4.    Kerusakan Struktur Tingkat Berat

Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan struktur tingkat berat apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.    Dinding pemikul beban terbelah dan runtuh;
b.    Bangunan terpisah akibat kegagalan unsur-unsur pengikat;
c.    Kira-kira 50% elemen utama mengalami kerusakan;
d.    Tidak laik fungsi/huni.

Tindakan yang perlu dilakukan adalah merubuhkan bangunan. Atau dilakukan restorasi dan perkuatan secara menyeluruh sebelum bangunan dihuni kembali. Dalam kondisi kerusakan seperti ini, bangunan menjadi sangat berbahaya sehingga harus dikosongkan.

5.    Kerusakan Total

Suatu bangunan dikategorikan sebagai rusak total / roboh apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a.    Bangunan roboh seluruhnya ( > 65%)
b.    Sebagian besar komponen utama struktur rusak
c.    Tidak laik fungsi/ huni

Tindakan yang perlu dilakukan adalah merubuhkan bangunan, membersihkan lokasi, dan mendirikan bangunan baru.

Jenis Perbaikan

Perbaikan bangunan pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga jenis :

  1. Perbaikan Arsitektur (Repair)
  2. Restorasi (Restoration)
  3. Perkuatan (Strengthening)

Perbaikan Arsitektur

Tujuannya adalah mengembalikan bentuk arsitektur bangunan agar semua perlengkapan/peralatan dapat berfungsi kembali. Tindakan-tindakan yang termasuk jenis ini :

  1. Menambal retak-retak pada tembok, plesteran, dll.
  2. Memperbaiki pintu-pintu, jendela-jendela, mengganti kaca, dll.
  3. Memperbaiki kabel-kabel listrik.
  4. Memperbaiki pipa-pipa air, pipa gas, saluran pembuangan.
  5. Membangun kembali dinding-dinding pemisah, cerobong, pagar, dll.
  6. Memplester kembali dinding-dinding
  7. Mengatur kembali genteng-genteng.
  8. Mengecat ulang, dll.

Restorasi (Restoration)

Tujuannya melakukan perbaikan pada elemen-elemen struktur penahan beban. Tindakan-tindakan yang termasuk jenis ini :

  1. Menginjeksikan air semen atau bahan-bahan epoxy (bila ada) ke dalam retak-retak kecil yang terjadi pada dinding pemikul beban, balok, maupun kolom. Retak kecil adalah retak yang mempunyai lebar celah antara 0,075 cm dan 0,6 cm.
  2. Penambahan jaringan tulangan pada dinding pemikul, balok, maupun kolom yang mengalami retak besar kemudian diplester kembali. Retak besar adalah retak yang mempunyai lebar celah lebih besar dari 0,6 cm.
  3. Membongkar bagian-bagian dinding yang terbelah dan menggantikannya dengan dinding baru dengan spesi yang lebih kuat dan dijangkar pada portal.

Perkuatan (Strengthening)

Tujuannya meningkatkan kekuatan struktur dibandingkan dengan kekuatan semula. Tindakan-tindakan yang termasuk jenis ini :

  1. Menambah daya tahan terhadap beban lateral dengan jalan menambah dinding, menambah kolom, dll.
  2. Menjadikan bangunan sebagai satu kesatuan dengan jalan mengikat semua unsur penahan beban satu dengan lainnya.
  3. Menghilangkan sumber-sumber kelemahan atau yang dapat menyebabkan terjadinya konsentrasi tegangan di bagian-bagian tertentu:
    a. Penyebaran letak kolom yang tidak simetris.
    b. Penyebaran letak dinding yang tidak simetris.
    c. Beda kekakuan yang menyolok antara lantai yang satu dengan yang lainnya.
    d. Bukaan-bukaan yang berlebihan.

Tipe kerusakan

Dari hasil pengamatan kerusakan yang dilakukan selama berapa tahun pada bangunan rumah tinggal, maka dapat dikelompokkan kerusakan menjadi 10 tipe, yaitu;

  1. tipe kerusakan dinding akibat beban tegak lurus bidang dinding,
  2. tipe dinding retak pada setiap sudut bukaan,
  3. tipe dinding terpisah pada sudut dan pertemuan,
  4. tipe dinding hancur pada pertemuan sudut,
  5. tipe dinding terpisah pada sudut dan pertemuan,
  6. tipe retak diagonal pada dinding yang terjadi melalui siar,
  7. tipe retak diagonal pada dinding yang terjadi melalui siar,
  8. tipe retak diagonal pada dinding yang terjadi melalui unsur penyusunnya (bata atau batako),
  9. tipe rangka atap lepas dari dudukannya,
  10. tipe kegagalan pada pertemuan balok dan kolom beton bertulang, tipe mutu bahan dan mutu pengerjaan yang buruk.

Sumber:
Direktorat Jenderal Cipta Karya, DPU, 2006, Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa
 

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.