You are hereStrategi Adaptasi Respon Pemerintah dan DPRD Mengintegrasikan PRB oleh Nuwirman
Strategi Adaptasi Respon Pemerintah dan DPRD Mengintegrasikan PRB oleh Nuwirman
Strategi Adaptasi terhadap Respon Pemerintah dan DPRD dalam Mengintegrasikan Agenda Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dalam Kebijakan Pembangunan Daerah
Oleh: Nuwirman
a. Pengantar
Sebagian besar daerah kabupaten kota di Sumatra Barat merupakan daerah rawan bencana. Tidak sedikit masyarakatnya “masih merasakan” dampak gempa 30 September 2009 (psikis, psikologis, sosial budaya dan ekonomi), dampak gempa dan tsunami Mentawai dan banjir bandang di Pesisir Selatan. Fakta menunjukan, bahwa pemerintah daerah memiliki “keterbatasan anggaran” untuk upaya-upaya“kesiapsiagaan-mitigasi bencana”. Kondisi di atas berkontribusi pada ketidak berdayaan masyarakat, dan dalam banyak hal masyarakat di pelosok memiliki akses yang rendah terhadap dukungan anggaran pemerintah untuk upaya upaya mitigasi dan kesiapsiagaan. Dimaklumi bahwa sebagian besar anggaran daerah disedot oleh belanja pegawai. Oleh karena itu, sinergi proses partisipatif dari musrenbang dengan proses teknokratis dan politis menjadi sangat penting. Keterbukaan, inovasi, kerjasama multipihak dan kreatifitas sangat diperlukan karena kita tentu saja tidak bisa hanya mengandalkan APBD untuk membiayai upaya-upaya pengurangan risiko bencana (PRB).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan Permendagri nomor 67 tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembanguan Desa/kelurahan serta Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah memberikan semangat tentang pentingnya upaya-upaya partisipasi dalam perencanaan pembangunan. Sementara Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa masyarakat juga memiliki hak dan kewajiban terkait Penanggulangan Bencana, bahkan penting melakukan perencanaan partisipatif dalam penanggulangan bencana dan pengembangan budaya sadar bencana. Oleh karena itu, mengintegrasikan upaya pengurangan risiko bencana dalam kebijakan pembangunan menjadi hal yang mutlak dilakukan.
Kota Padang, kabupaten Agam dan kabupaten Solok sebenarnya telah menempatkan isu Pengurangan Risiko Bencana (PRB) menjadi salah satu misi dan program prioritas daerah yang termuat dalam RPJMD-nya. Bahkan pemerintah kota Padang telah dengan antusis me-revisi RPJMD dan RTRW-nya setelah gempa 30 September 2009 terjadi. Ini meng-indikasikan bahwa pemerintah kota memiliki respon tinggi terhadap upaya-upaya pengurangan risiko bencana. Bersama kabupaten Agam, pemerintah kota Padang juga telah membetuk kelompok kerja lintas SKPD yang mengemban tugas mulia meng-integrasikan PRB dalam rencana kerja SKPD-nya. Secara politis dan normatif kota Padang, kabupaten Solok dan kabupaten Agam telah menunjukan kesadaran mereka dengan masuknya isu PRB dalam RPJMD masing-masing daerah. Namun tataran implementatif pengintegrasian isu PRB ke dalam rencana strategis (RENSTRA) SKPD dan RPJM Nagari/kelurahan nampaknya masih memerlukan waktu. Respon yang beragam dari pelaku kepentingan, terutama pegawai pemerintah pada satuan kerja perangkat daerah, lurah, pemerintah nagari dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kabupaten Agam, kabupaten Solok dan Kota Padang masih sangat beragam dan masih ada yang memperlihatkan tanggapan yang kurang optimis terhadap upaya pengintegrasian tersebut.
Unduh file lengkap: Strategi Adaptasi Respon Pemerintah dan DPRD Mengintegrasikan PRB oleh Nuwirman
* Adalah Pegiat integrasi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dalam Kebijakan Publik dan Pengurus Jaringan Kerja Pengembang Partisipasi (JEMARI Sakato) Sumatra Barat. Email: nuwirman@gmail.com


Post new comment