You are hereTesis Ivan V. Ageung: Kejahatan Korporasi dalam Kasus Luapan Lumpur Lapindo Brantas Inc.

Tesis Ivan V. Ageung: Kejahatan Korporasi dalam Kasus Luapan Lumpur Lapindo Brantas Inc.


By djuni - Posted on 06 April 2010

KEJAHATAN KORPORASI DALAM KASUS LUAPAN LUMPUR LAPINDO BRANTAS INCORPORATED

MPBI News, Jakarta
Ivan V. Ageung berhasil lulus ujian dalam sidang tesis dengan judul “Kejahatan Korporasi dalam Kasus Luapan Lumpur Lapindo Brantas Inc.” di Kampus II Menara Kuningan Lt. 12 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada tanggal 6 Maret 2010. Penguji pada sidang tesis itu dilakukan oleh Prof. Dr. Hendra Tanu Atmadja, SH., MIP., LLM dan Prof. DR. Mr. Rudioro Rochmat. Sementara itu pembimbing tesisnya adalah Prof. Dr. Hendra Tanu Atmadja, SH., MIP., LLM dan Prof. DR. Rianto Adi, MA. Tesis yang berjudul “Kejahatan Korporasi dalam Kasus Luapan Lumpur Lapindo Brantas Inc.” ini merupakan hasil penelitian yang ditulis dalam rangka memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar akademik Magister (S2), pada program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Ivan berhasil lulus dengan nilai B.

Unduh file elektronik tesis Ivan: Kejahatan Korporasi dalam Kasus Luapan Lumpur Lapindo Brantas Inc. (pdf, 1,4 MB)

Menurut Ivan tesis ini dapat terwujud karena, “Secara khusus tesis ini didorong atas rasa kepedulian kami terhadap ribuan saudara-saudara kita yang tertimpa masalah karena telah kehilangan hak hidup, hak ekonomi dan hak lingkungan yang baik dan sehat akibat pengeboran yang telah dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc. di Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo”.

Kasus luapan lumpur Lapindo adalah salah satu contoh kebijakan pembangunan yang dalam implementasinya cenderung mengabaikan faktor kelestarian lingkungan sebagai hal yang mutlak untuk dipertimbangkan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaksanaannya. Dampak yang dirasakan telah merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur. Hal ini dapat dikatakan sebagai sebuah Kejahatan Korporasi, yakni pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang berkaitan dengan hubungan keperdataan, sedangkan hal yang berlanjut mengenai adanya kesalahan manusia dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain adalah merupakan perbuatan tindak pidana.

Kasus ini termasuk dalam kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup, yaitu tindakan  pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh sebuah korporasi. Berdasarkan hal tersebut, “Apakah dalam kasus luapan lumpur panas Lapindo Brantas Inc. ini telah terjadi tindak pidana kejahatan korporasi?”. Untuk mendapatkan jawabannya maka dilakukan sebuah studi penelitian hukum normatif-kualitatif dan hasilnya menunjukkan bahwa dilihat dari aturan-aturan hukum yang berlaku, Lapindo Brantas Inc. telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana
kejahatan korporasi. Diharapkan agar segera melakukan perbaikan kondisi lingkungan hidup dan aparat penegak hokum melakukan tindakan penegakkan hukum lingkungan.

Dengan demikian seluruh Keluarga Besar Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) turut berbangga hati karena salah satu anggotanya telah berhasil dengan baik mempertahankan karya tulisnya di depan sidang tesis program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. MPBI mengucapkan selamat dan syukur kepada Saudara Ivan V. Ageung atas keberhasilan ini. Karya tulis Ivan tersebut telah ikut menyumbang bagi khasanah keilmuan di bidang kejahatan korporasi, penanggulangan bencana dan lingkungan hidup di Indonesia. --- dp ---
 

Bookmark and Share

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
9 + 2 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.