You are hereBlogs / Catur's blog / Yoga - haram?
Yoga - haram?
Aku bukanlah orang Kristen, aku bukanlah orang Yahudi, aku bukanlah orang Majusi, dan aku bukanlah orang Islam. Keluarlah, lampaui gagasan sempitmu tentang benar dan salah. Sehingga kita dapat bertemu pada 'Suatu Ruang Murni' tanpa dibatasi berbagai prasangka atau pikiran yang gelisah." (Jalaluddin Rumi, Sufi abad ke-13 dari Konya-Turki).
Apa yang salah dari Yoga, sehingga “para ulama” di MUI ngotot mengeluarkan fatwa haram tentang Yoga?
Yoga, suatu “sains-spiritual” yang telah eksis lebih dari 5000 tahun di bumi – dan telah memberikan banyak manfaat baik secara fisik, emosi, pikiran, dan jiwa kepada manusia – tentulah bukan suatu nonsen belaka.
Seluruh dunia, baik di timur maupun di barat, baik di utara maupun di selatan, telah mengambil manfaat dari sains-spiritual ini. Dari masa lalu hingga masa kini, bahkan mungkin hingga masa depan, Yoga telah memberikan sumbangsihnya bagi peningkatan derajat kesehatan fisik, emosi, pikiran, dan jiwa manusia.
Lantas kenapa sesuatu yang jelas-jelas memberikan manfaat kepada manusia seperti Yoga harus dilarang?
Tafsir para ulama MUI yang mengeluarkan fatwa bahwa Yoga sebagai olahraga tidaklah haram, hanya Yoga sebagai ritual dan bernuansa mistik “agama Hindu” yang diharamkan – jelas-jelas menunjukkan ketidakpahaman para ulama di MUI tentang hakikat Yoga.
Yoga – berasal dari bahasa Sansekerta, yang artinya Kesatuan, Keesaan – jelas tidak mengenal terminologi pemisahan tubuh dan jiwa, pemisahan antara olahraga dan olahrohani, seperti yang dimaknai oleh para ulama MUI di dalam fatwanya tentang Yoga.
Bagi para praktisi Yoga sejati, mengolah raga lewat latihan fisik berarti mengolah rohani, dan mengolah rohani lewat kontemplasi/berdoa/menguca
p mantra/afirmasi/berzikir berarti juga secara langsung ikut mengolah raga. Tidak ada pemisahan antara tubuh dan jiwa, antara yang ragawi dan yang rohani, di dalam Yoga. Karena itulah Yoga menjadi sangat manusiawi.
Adakah manusia yang hanya sekedar raga atau semata jiwa? Tentu tidak, bukan? Raga tanpa jiwa adalah bangkai. Dan jiwa tanpa raga adalah arwah gentayangan. Yoga adalah satu bentuk kejenialan peradaban manusia yang menyadari – sejak 5000 tahun lalu – bahwa manusia pada FAKTANYA adalah kesatuan yang tak terpisahkan dari tubuh dan jiwa, dari yang ragawi dan yang rohani.
Ketidakpahaman para ulama MUI tentang hakekat Yoga jelas tercermin pada fatwa mereka tentang Yoga yang memisahkan Yoga sebagai olahraga dan Yoga sebagai olahrohani (dianggap sebagai ritual dan bernuansa mistik “agama Hindu”?).
Dalam penelitian sejarah Yoga, banyak para ahli yang telah menemukan fakta bahwa Yoga justru telah ada jauh sebelum apa yang disebut “agama Hindu” ada. Yoga sudah ada sebelum para penulis Kitab Veda dan Vedanta dalam tradisi spiritual di Sindh/Sindhi/Sindu/India/Hindia ada. Fakta sejarah menunjukkan bahwa Yoga telah ada jauh sebelum apa yang kita kenal sebagai agama langit dan agama bumi ini ada. Yoga telah memberikan manfaat kepada manusia – baik secara fisik maupun mental – sejak ribuan tahun lalu, dan hingga saat ini juga terus memberikan manfaatnya.
Maka, menurut pendapat saya, kelirulah dasar argumentasi para ulama MUI yang menganggap ada bagian dari Yoga yang merupakan ritual “agama Hindu”? Atau, jangan-jangan mereka justru tidak tahu apa yang mereka maksudkan sebagai “agama Hindu”? Lantas, kalau mereka memang tidak paham tentang “agama Hindu”, mengapa mereka tidak bertanya langsung dengan para “ulama” agama Hindu? Mengapa mereka sok tahu saja tentang “agama Hindu”, tentang ritual dan mistiknya?
Sejatinya, Yoga bukanlah bagian dari agama tertentu, tetapi juga dapat berasimilasi dengan berbagai agama yang ada, berbagai tradisi dari beragam kebudayaan di dunia. Yoga dapat berasimilasi dengan tradisi budaya di Sindh/India, Cina, Indonesia, Eropa, Arab, Timur Tengah, Amerika, dan Afrika. Yoga dapat menerima tradisi spiritual dari seberang sungai Sindhu, dari gurun pasir di Timur Tengah dan Arab, dari pegunungan kaukasus di Eropa, dari kepulauan di Nusantara, dll. Yoga juga terbuka terhadap sains, terhadap metode ilmiah, terhadap kemajuan teknologi, bahkan juga terhadap seni.
Karena watak dasar Yoga yang terbuka inilah, maka – menurut pendapat saya – Yoga adalah suatu sains, tepatnya suatu sains-spiritual. Mengapa? Karena Yoga dapat diuji dengan berbagai pendekatan ilmiah. Yoga bukan suatu doktrin keagamaan yang musti dipercayai mentah-mentah. Yoga bukanlah suatu doktrin keagamaan yang eksis berdasarkan iman para pemeluk teguhnya. Yoga bahkan mungkin sama sekali tak butuh di-iman-i. Yoga hanya butuh dipraktekkan, diuji, dan anda akan langsung dapat merasakan manfaatnya.
Oleh karena itu, sekali lagi, menganggap Yoga sebagai ritual dan mistik dalam “agama Hindu” adalah keliru. Karena Yoga, sekali lagi, justru telah eksis jauh sebelum apa yang dipahami oleh ulama MUI sebagai “agama Hindu” itu hadir di muka bumi ini.
Saya setuju dengan pendapat Bapak Anand Krishna yang menyatakan bahwa Yoga adalah semacam sains-holistik tentang manusia. Sebagai sains, sebagai ilmu, maka Yoga sama seperti teori gravitasi Newton atau teori relativitas Einstein dalam fisika modern. Karenanya, jika Yoga diharamkan, sama saja dengan mengharamkan ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Lalu, kenapa MUI tak sekalian saja mengharamkan ilmu fisika modern karena toh berasal dari kebudayaan "kafir", dari agama Kristen dan Yahudi? Bukankah Einstein berkebangsaan Yahudi? Bukankah Newton seorang Kristen yang taat?
Saya teringat akan satu hadis dari Baginda Rasul yang bijak, Muhammad SAW, yang berbunyi: “Fa aftaw bi ghairi `ilmin fa dhallu wa adhallu.” Artinya: “Mereka (para ulama) berfatwa tanpa dasar ilmu (yang mendalam), dan mereka tersesat serta menyesatkan.”
Oleh karena itu, fatwa MUI tentang Yoga ini harus segera dicabut. Kenapa? Karena fatwa tersebut dibangun berdasarkan basis argumentasi yang keliru dengan memisahkan Yoga sebagai olahraga dan Yoga sebagai ritual “agama Hindu”. Fatwa tersebut bahkan bisa dianggap melecehkan ritual “agama Hindu” – berdasarkan basis argumentasi fatwa MUI sendiri – karena menganggap ritual “agama Hindu” bisa dijadikan sekedar olahraga.
Lalu, kenapa tak ada para pemuka agama Hindu yang protes, atau bahkan mungkin mereka cuma senyum simpul membaca kekeliruan fatwa MUI ini. Karena Yoga memang bukanlah bagian dari ritual “agama Hindu”. Karena terlalu sempit jika hakikat Yoga dibatasi hanya sebagai bagian dari ritual agama Hindu. Yoga bukanlah bagian dari satu agama apa pun, sebaliknya Yoga adalah spirit dari ritual agama apa pun. Yoga seperti ruang. Ruang bisa dibatasi oleh pikiran manusia menjadi ruang masjid, ruang gereja, ruang kuil, ruang vihara, ruang sinagoge – tetapi pada hakikatnya ruang taklah bisa dibatasi. Pembatasan terhadap ruang hanya ciptaan pikiran manusia sendiri. Ruang adalah "wujud" dari Keberadaan yang tak berwujud, begitu juga Yoga. Tak percaya? Tanyalah langsung kepada para pada pedande, pandita, brahmana, resi, atau pemuka “agama Hindu” di negeri ini atau di seluruh dunia. Jangan cuma berasumsi atau baru sekedar baca buku-buku Yoga populer langsung merasa tahu apa yang dimaksud dengan ritual dan mistik dalam “agama Hindu”, kemudian secara ceroboh mengeluarkan fatwa tentang Yoga yang jelas-jelas keliru.
Lalu, kenapa para ulama di MUI tetap ngotot mengeluarkan fatwa tentang Yoga? Apakah para ulama di MUI telah mengabaikan firman Allah SWT berikut ini: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Maidaah: 87).
Ada beberapa rahasia tentang Yoga dan saya – sebagai praktisi Yoga yang telah menerima manfaat luar biasa dari Yoga – akan membukanya kepada anda. Eit, tak perlu apriori dulu. Sebagai praktisi Yoga, saya tetaplah seorang muslim. Berkat Yoga, saya makin mengenal makna sejatinya Islam, makna Din Rahmatin Lil Alamin, makna jalan yang menjadi rahmat bagi alam semesta, jalan bagi semua manusia di muka bumi – tanpa membedakan suku, bangsa, agama, dan keyakinan. Hmmm, aneh? Tidak juga... Karena itu anda perlu "memasuki" Yoga. Tapi.....
Yoga memang sangat “berbahaya”. Mengapa? Karena Yoga akan membuat tubuh anda sangat sehat, dan hal ini sangat “berbahaya” di tengah masyarakat yang percaya bahwa penyakit dan rasa sakit adalah fitrah manusia. Yoga akan membuat jiwa anda menjadi ceria dan sangat bahagia, dan hal ini sangat “berbahaya” di tengah masyarakat yang percaya bahwa penderitaan dan ketidakbahagiaan adalah fitrah manusia.
Yoga juga akan membuat hati anda menjadi lembut dan penuh Kasih, dan hal ini sangat “berbahaya” di tengah masyarakat yang percaya bahwa kekerasan dan kebencian adalah satu-satunya cara untuk bertahan hidup. Yoga akan membuat anda mengenal Jatidiri anda yang tak terbatas dan tak terkotak-kotak oleh berbagai perbedaan, dan hal ini sangat “berbahaya” di tengah masyarakat yang percaya bahwa pengkotakan dan pembedaan identitas itu perlu untuk memperbudak manusia lainnya.
Dan, Yoga memang sangat “berbahaya” karena Yoga akan mengungkap seluruh konsepsi anda tentang Tuhan tak lain hanya suatu ilusi buatan pikiran anda sendiri, pikiran yang egoistik, pikiran yang dipenuhi keserakahan, pikiran yang gemetar di hadapan misteri kehidupan dan kematian, pikiran yang menganggap “kata Tuhan” adalah Tuhan itu sendiri.
Yoga memang “sangat-sangat berbahaya” karena Yoga akan membuat anda mengenal Yang Tak Terkatakan itu, Yang Maha Esa itu, melalui pengenalan terhadap Jatidiri anda yang terbatas dan tak mendua. Anda akan langsung mengenal-Nya tanpa perantara, tanpa juru tafsir, tanpa bantuan para ulama manapun. Dan, ini jelas luar biasa “berbahaya”, karena para ulama itu akan kehilangan perannya sebagai juru tafsir anda, sebagai penasehat umat dalam urusan surga dan neraka, sebagai “tukang” pengumpul suara dalam pemilu, sebagai “tukang” buat fatwa…
Mungkin, sekali lagi ini hanya kemungkinan, karena berbagai fakta tentang betapa “berbahayanya” Yoga seperti yang saya ungkap di atas, maka para ulama di MUI pun ngotot mengeluarkan fatwa tentang Yoga, meski dengan basis argumentasi yang tidak tepat – kalau tidak bisa dikatakan keliru.
Kepada anda yang takut untuk menjadi semakin manusia, yang kecut untuk menjadi sehat secara holistik, yang gentar untuk mencintai sesama tanpa sekat suku dan agama, yang keder untuk mengenal Jatidirinya agar dapat mengenal Tuhannya, maka saya sarankan agar anda “keukeh” bertaklid buta pada fatwa MUI tentang Yoga.
Namun, bagi anda yang sudah bosan dikibuli oleh para penjual ayat dan agama, bagi anda yang bertekad kuat menemukan Kebenaran yang lebih dekat dari urat leher anda, silahkan “memasuki” Yoga. Yoga seperti ruang yang terbuka, tak ada yang dapat membatasi ruang yang sejatinya memang tak terbatas. Anda bisa memasuki Yoga kapan saja dan bisa keluar kapan pun anda mau. Tak ada kutukan ketika anda keluar, tak ada pujian ketika anda masuk. Anda tak akan dicap murtad ketika keluar dari Yoga, dan anda tak perlu mengucapkan syahadat atau sakramen tertentu ketika memasuki Yoga. Kenapa? Karena Yoga memang bukan ritual agama, tepatnya: YOGA memang BUKAN AGAMA. Yoga adalah sains, tepatnya Sains-Spiritual.
Bayangkanlah, jika Yoga berujud sebagai manusia, lalu dia berkata kepada anda seperti kutipan puisi Jalaluddin Rumi pada awal tulisan ini: "Aku bukanlah orang Kristen, aku bukanlah orang Yahudi, aku bukanlah orang Majusi, dan aku bukanlah orang Islam. Keluarlah, lampaui gagasan sempitmu tentang benar dan salah. Sehingga kita dapat bertemu pada 'Suatu Ruang Murni' tanpa dibatasi berbagai prasangka atau pikiran yang gelisah."
Apa iya? Silahkan ber-Yoga. Tak ada janji “Di Sana”, hanya ada bukti Yang Maha Nyata: LOVE, PEACE, and HARMONY…..
Bandarlampung, 29 Januari 2009
As-Salam
ahmad yulden Erwin
Tulisan ini bebas untuk diperbanyak, disebarkan, diterbitkan oleh siapa saja, asal substansi tulisannya tidak “dipelintir” jadi fatwa. Hehehe. Indonesia Jaya!
Post new comment