You are hereRUU Penanggulangan Bencana Disahkan
RUU Penanggulangan Bencana Disahkan
Senin, 2 April 2007, 00:32 WIB
RUU Penanggulangan Bencana Disahkan
Jakarta, MPBI---Rancangan Undangan-undang tentang Penanggulangan Bencana (RUU PB) akhirnya disahkan setelah melalui pembahasan alot selama hampir dua tahun. RUU PB tersebut disyahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (29/3) dimana 10 fraksi yang ada menyetujui secara bulat.
Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) menyambut gembira pengesahan RUU PB ini. Keterlibatan MPBI dan berbagai komponen masyarakat sipil lainnya dalam membidani lahirnya UU ini selama kurang lebih dua tahun terakhir tidak sia-sia. Meski demikian pengesahan Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana ini baru merupakan langkah awal untuk penanganan bencana yang lebih baik di masa yang akan datang. Tantangannya ke depan adalah bagaimana pemerintah dengan dukungan semua pihak bisa mengimplementasikan UU ini sehingga masalah-masalah yang selalu muncul dalam kegiatan penanganan bencana bisa tertangani dengan baik.
Salah satu poin penting dalam UU ini ialah pembentukan badan khusus yang menangani bencana di tingkat pusat maupun daerah. Unsur pelaksana keanggotaannya terdiri dari dari orang-orang profesional di bidang penanggulangan bencana dari pemerintah dan masyarakat profesional dengan proporsi yang seimbang.
Selanjutnya dengan disahkannya UU ini, keberadaan Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana (Bakornas) PB akan digantikan oleh sebuah badan, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini ditegaskan dalam Bab XII Ketentuan Peralihan UU PB pasal 82 butir 2, yang menyatakan, setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) terbentuk, maka Bakornas dinyatakan dibubarkan.
Tugas BPNB, pertama memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Kedua, menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan bencana.
UU ini juga mengatur mengenai sanksi apabila tindak pidana dilakukan oleh korporasi. Selain pidana denda dan penjara kepada pengurusnya, pidana denda juga dijatuhkan kepada korporasi dengan pemberatan tiga kali. (Am).
baca draft RUU yang disahkan tanggal 29 Maret 2007.


Post new comment