You are hereKamus PB: L

Kamus PB: L


By djuni - Posted on 31 January 2009

Lembaga usaha
:
Setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU 24/2007)
Lembaga internasional
:
Organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. (UU 24/2007)
 
:
 

 

 

Tags

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.