You are hereKamus PB: P
Kamus PB: P
|
Penyelenggaraan penanggulangan bencana
|
: |
Serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. (UU 24/2007)
|
|
Prinsip-prinsip penanggulangan bencana
|
:
|
Prinsip-prinsip penanggulangan bencana adalah (1) cepat dan tepat, (2) prioritas, (3) koordinasi dan keterpaduan, (4) berdaya guna dan berhasil guna, (5) transparansi dan akuntabilitas, (6) kemitraan, (7) pemberdayaan, (8) nondiskriminatif, (9) nonproletisi. (UU 24/2007)
|
|
Peringatan dini
|
:
|
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. (UU 24/2007)
|
|
Pemulihan
|
:
|
Serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. (UU 24/2007)
|
|
Pencegahan bencana
|
:
|
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. (UU 24/2007)
|
|
Pengungsi
|
:
|
Orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. (UU 24/2007)
|
|
Pola ruang
|
:
|
Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. (UU 26/2007)
|
|
Penataan ruang
|
:
|
Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. (UU 26/2007)
|
|
Penyelenggaraan penataan ruang
|
:
|
Kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. (UU 26/2007)
|
|
Pengaturan penataan ruang
|
:
|
Upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. (UU 26/2007)
|
|
Pembinaan penataan ruang
|
:
|
Upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (UU 26/2007)
|
|
Pelaksanaan penataan ruang
|
:
|
Upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. (UU 26/2007)
|
|
Pengawasan penataan ruang
|
:
|
Upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU 26/2007)
|
|
Perencanaan tata ruang
|
:
|
Suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. (UU 26/2007)
|
|
Pemanfaatan ruang
|
:
|
Upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. (UU 26/2007)
|
|
Pengendalian pemanfaatan ruang
|
:
|
Upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. (UU 26/2007)
|
|
Perubahan iklim
|
|
Suatu perubahan statistik yang signifikan pada pengukuran keadaan rata-rata atau ketidakkonsistenan iklim di suatu tempat atau daerah selama periode waktu yang panjang, yang diakibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh dampak kegiatan manusia pada komposisi atmosfer global atau oleh ketidakkonsistenan alam. (Charlotte Benson dkk, Perangkat untuk Mengarusutamakan PRB, ProVention, Hivos, CIRCLE Indonesia, 2007)
|
|
|
:
|
|
Tags


Post new comment