You are hereBlogs / djuni's blog / Hasil diskusi dg ACF 23 Januari 2009
Hasil diskusi dg ACF 23 Januari 2009
Diskusi Persiapan Kegiatan Workshop UU PB oleh ACF
Dari jam 9 - 12 hari ini saya ikut diskusi yang diselenggarakan oleh ACF. Diskusi ini membahas mengenai persiapan kegiatan yang akan diadakan oleh ACF dengan tajuk: Workshop UU PB. Intinya adalah ACF minta sumbang saran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Tempat diskusi di Restoran Sindang Barang, Jl. Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peserta diskusi ada 13 orang dari ACF (separo), yang lain dari kelurahan dampingan ACF (3 lokasi), Mercy, MPBI, Low Vision, Satkorlak Prov DKI Jakarta.
Dalam diskusi ada dua topik yang dimunculkan, yaitu:
1. UU PB
2. Difabel
Saya sampaikan bahwa MPBI yang menginisiasi dan mengawal proses penyusunan RUU PB. Kemudian setelah RUU PB disahkan, MPBI juga mengawal proses penyusunan peraturan turunan dari UU PB. Ini semua merupakan proses yang lama dan melibatkan banyak pihak. Peraturan yang berkaitan dengan PB adalah UU PB, Perpres 08/2008, PP 21/2008, PP 22/2008, PP 23/2008 dan Permendagri 46/2008. UU PB ini membawa perubahan-perubahan penting dan mendasar dalam upaya-upaya PB di Indonesia termasuk adanya perubahan paradigma dalam pelaksanaan PB.
UU PB mengamanatkan untuk membentuk lembaga PB, yaitu BNPB dan BPBD. Di tingkat nasional sudah terbentuk BNPB dengan Perpres 08/2008. Di tingkat daerah ada ketentuan DAPAT dari UU PB, yang berarti daerah dapat membentuk BPBD dan dapat tidak membentuk BPBD. Berdasar Permendagri 46/2008, tingkat provinsi wajib membentuk BPBD sedangkan kabupaten/kota DAPAT membentuk BPBD. Permendagri 46/2008 hanya mengatur soal struktur organisasi lembaga PB itu, sedangkan mekanisme analisis risiko pembentukan BPBD masih disusun oleh BNPB.
Ketika diskusi berlangsung, fokus ACF lebih pada kelembagaan PB di tingkat kelurahan sesuai dengan bidang kerja mereka. Sementara itu menurut orang Satkorlak, saat ini Provinsi DKI Jakarta sudah membentuk (Badan/Dinas?) Kebakaran dan PB. Jadi, Prov DKI Jakarta tidak membentuk BPBD, tapi memasukkan fungsi PB ke dalam instansi yang sudah ada - dalam hal ini instansi Dinas/Badan Kebakaran. Dengan demikian apakah lembaga PB di Provinsi DKI Jakarta ini akan mampu dan berdaya menjadi aktor utama PB di wilayahnya?
Saya usulkan kepada ACF untuk membuat sebuah kegiatan/program Peningkatan Kapasitas Lembaga PB Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan real awalnya adalah menyelenggarakan sebuah lokakarya yang membahas kelembagaan PB di DKI Jakarta. Akan tetapi karena fokus program ACF lebih pada CBDRM maka mereka masih "pikir-pikir". Memang, soal kelembagaan PB di DKI Jakarta ini "sepi peminat". Ada yang menggarap PUSDALOPS DKI Jakarta yang dananya dari Perancis, USAID kerjasama dengan Polda Metro Jaya membuat semacam Pusdalops juga.
Output dari workshop itu adalah:
1. Kerangka konsep dan kebijakan agar kelembagaan PB DKI Jakarta menjadi sebuah lembaga yang berdaya dan mampu jadi "leading sector" dalam hal PB di Prov DKI Jakarta.
2. Kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas lembaga PB yang ada (dalam hal ini Dinas/Badan Kebakaran dan PB Prov DKI Jakarta, tingkat kota, tingkat kecamatan, tingkat kelurahan).
3. Kegiatan-kegiatan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain terkait PB di Provinsi DKI Jakarta sehingga lembaga PB itu dapat menjadi "leading sector" dalam praktik.
Topik kedua adalah mengenai difabel.
Dalam pelaksanaan program ACF di lapangan, mereka menemui masalah pada orang-orang difabel (istilah yang dipakai sekarang adalah orang dengan kemampuan khusus). Pertanyaannya adalah bagaimana penanganan orang difabel dalam PB? Narasumber dari Low Vision, yang juga anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia (benar ndak ya nulisnya?) memberi banyak masukan sekitar perspektif orang-orang difabel. Sampai saat ini perlakuan untuk difabel masih sangat minim, apa lagi perlakuan untuk difabel dalam PB.
Saya menyampaikan bahwa urusan difabel tidak diatur secara khusus dalam UU PB. Dalam Pasal 48 UU PB yang mengatur keadaan pada tanggap darurat, yaitu "pemenuhan kebutuhan dasar" dan "perlindungan terhadap kelompok rentan". Dalam hal ini tidak ada aturan yang lebih ditil mengenai kedua hal itu. yang termasuk "kelompok rentan" adalah:
a. bayi, balita, dan anak-anak.
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui.
c. penyandang cacat.
d. orang lanjut usia.
Maka dari itu karena belum ada aturan yang jelas mengenai kelompok rentan atau difabel adalah menjadi kesempatan guna digarap dengan serius.
Sebagai tindak lanjut dari dari diskusi ini adalah ACF akan mengadakan workshop tentang kebijakan/kelembagaan PB di Provinsi DKI Jakarta dan workshop tentang difabel dalam PB.
Untuk menyiapkan acara itu lebih lanjut saya akan kontak kawan-kawan ACF.
Semoga berguna.
Jakarta, 23 Januari 2008
Salam,
Djuni P.


Post new comment