You are hereKebijakan PB
Kebijakan PB
Undangan Diskusi: Menilai Kemajuan Pelembagaan PRB Indonesia (Jumat, 21 oktober 2011)
Jakarta, 17 Oktober 2011
No. : 34/MPBI/VI/2011
Hal : Undangan Diskusi
Kepada Yth,
Pemerhati Bidang Penanggulangan Bencana
Di Tempat
Kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB) didorong oleh kejadian gempa dan tsunami Aceh di penghujung tahun 2004 dan gempa Yogyakarta tahun 2006. Kedua kejadian ini telah mempercepat proses pembahasan dan penetapan kebijakan ini, dimana Titik berat penyelenggaraan penanggulangan bencana berada pada kegiatan pengurangan risiko bencana yang sampai saat ini sudah mulai dikembangkan dalam beberapa produk hukum turunan UU PB dan kebijakan lainnya ditingkat pusat maupun didaerah secara ideal. Pertanyaan mulai muncul “sudah sejauhmana bangsa kita menjalankan upaya pelembagaan PRB ?” serta apakah ada praktik baik mengenai hal tersebut ?
Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir sebagai peserta dalam kegiatan diskusi serial yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal: Jumat, 21 Oktober 2011
Waktu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Tempat: Sekretariat MPBI
Jl. Cempaka Putih Tengah No. 13 Jakarta Pusat
Telp. 021-44588079
Acara: Diskusi Serial “Menilai Kemajuan Pelembagaan Pengurangan Risiko Bencana : Telaah Kebijakan/peraturan, Praktek Lapangan dan Tantangan
Apa itu Standar Minimum INEE?
Standar-Standar Minimum untuk Pendidikan: Kesiapsiagaan, Respon, Pemulihan
oleh
Djuni Pristiyanto
MPBI News, Jakarta, 6 Juni 2011
Buku “Standar-Standar Minimum untuk Pendidikan: Kesiapsiagaan, Respon, Pemulihan” versi bahasa Indonesia telah diluncurkan secara resmi pada Senin (30/5) di Toko Buku Gramedia Matraman Lt. 2, Jakarta Timur. Buku ini diterbitkan oleh The Inter-Agency Network for Education in Emergencies (INEE) serta diterjemahkan dan diterbitkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) dengan didukung oleh Plan Indonesia. Apakah itu buku “Standar-Standar Minimum untuk Pendidikan: Kesiapsiagaan, Respon, Pemulihan”?
Peraturan BI tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam
Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan BI Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam pada tanggal 5 Oktober 2006.
Workshop Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan Bencana
Workshop Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan Bencana
MPBI News, Jakarta, 14/12/2010
Sampai hari ini belum ada aturan yang jelas mengenai “penetapan status dan tingkatan bencana”. Padahal wilayah Indonesia sangat rawan bencana dan dikenal sebagai “supermarket bencana” karena hampir semua jenis bencana ada di Indonesia. Soal status dan tingkatan bencana itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), yaitu pada Pasal 1, Pasal 7 dan Pasal 51. Secara spesifik status dan tingkatan bencana ini akan diatur dengan Peraturan Presiden yang drafnya disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Untuk membahas hal itu maka diselenggarakan “Workshop Rancangan Peraturan Presiden tentang Penetapan Status dan Tingkatan Bencana” pada tanggal 14 Desember 2010 di Hotel Millenium, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama BNPB, Dewina Nasution, SH, M.Si., mengatakan dalam kata pengantarnya, “Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan Bencana ini sudah dibahas secara lintas sektor pada tahun 2009. Kemudian draf itu dibahas lagi dengan Unsur Pengarah BNPB dan hasilnya menjadi pembahasan dalam forum ini. Pembahasan kali ini melibatkan unsur lintas sektor dan lembaga non-pemerintah (nasional dan internasional. Dalam tahap selanjutnya draf ini juga akan dilakukan uji publik ke daerah-daerah rawan bencana. Target selesai pembahasan Raperpres ini diharapkan selesai pada tahun 2011.”
KERUSAKAN LINGKUNGAN, Risiko Bencana Meningkat
KERUSAKAN LINGKUNGAN, Risiko Bencana Meningkat
Rabu, 7 April 2010 | 04:22 WIB
Jakarta, Kompas - Tingkat risiko bencana diperkirakan semakin meningkat seiring terus menurunnya kualitas lingkungan hidup di sejumlah wilayah di Indonesia. Semakin luas kawasan hutan dibuka untuk perkebunan kelapa sawit atau pertambangan, akan semakin meningkatkan risiko bencana di luar kawasan hutan.
Koordinator Hukum dan Kebijakan Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia Ivan V Ageung menyatakan, kejadian bencana yang mengakibatkan kematian diperkirakan lebih banyak 30 persen dibandingkan tahun 2009. Kenaikan itu terjadi karena kebijakan pemanfaatan sumber daya alam lebih berorientasi pada pendapatan anggaran publik daripada menjaga kualitas lingkungan hidup untuk menurunkan risiko bencana.
Banyak Kebijakan Tingkatkan Risiko, Peraturan yang Mendegradasi Tidak Dibatalkan
Banyak Kebijakan Tingkatkan Risiko, Peraturan yang Mendegradasi Tidak Dibatalkan
Jumat, 9 April 2010 | 05:16 WIB
Jakarta, Kompas - Meskipun pemerintah telah dua kali menyusun Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana, sejumlah kebijakan dan peraturan perundang-undangan sektoral justru meningkatkan risiko bencana. Hak ini disebabkan peraturan itu banyak yang bersifat eksploitatif.
Demikian diungkapkan ahli ilmu kehutanan Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo. Menurut dia, banyak kebijakan dan aturan sektoral yang eksploitatif terhadap sumber daya alam sehingga meningkatkan risiko bencana.
Ringkasan Eksekutif RENAS PB 2010-2014
Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014
Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) adalah dokumen perencanaan yang berlaku selama lima tahun dan berisi kebijakan, strategi, program dan fokus prioritas penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana di Indonesia dalam kurun waktu tahun 2010-2014. Dokumen ini disusun secara partisipatif oleh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ringkasan Eksekutif RAN PRB 2010-2012
RINGKASAN EKSEKUTIF
RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN RISTKO BENCANA TAHUN 2010-2012
PENDAHUTUAN
Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN-PRB) dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi semua pihak dalam penjabaran kebijakan pengurangan risiko bencana di tingkat nasional dalam periode yang ditetapkan dalam 3 (tiga) tahun anggaran, dan memuat landasan, prioritas, rencana aksi serta mekanisme pelaksanaan dan kelembagaan dalam implementasi rencana aksi. RAN-PRB menjadi dasar pelaksanaan yang kuat dan sistematis bagi prioritas yang bersifat lintas-sektoral dan lintas-wilayah dalam mengurangi risiko dari beragam ancaman bencana.
Siaran Pers BNPB-Bappenas: Peluncuran RENAS PB 2010-2014 dan RAN PRB 2010-2012
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Siaran Pers
Peluncuran Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014
dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana 2010-2012
Jakarta, 19 Februari 2010 - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hari ini meluncurkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) 2010-2014. Renas PB adalah dokumen perencanaan berjangka waktu lima tahun yang disusun berdasarkan amanat Pasal 35-36 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dokumen ini berisi kebijakan, strategi, program-program dan fokus prioritas penanggulangan bencana lndonesia yang akan dilaksanakan dalam waktu lima tahun ke depan.
Bagaimana implementasi bidang kebencanaan dlm Program 100 Hari SBY?
Tanggal 28 Januari 2010 besok adalah hari terakhir dalam Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II.
Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono, yang biasa disebut Kabinet Indonesia Bersatu II, menetapkan 15 (lima belas) prioritas kerja 100 (seratus) hari Kabinet, salah satunya adalah bidang Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana. Penetapan Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II ini dilakukan dalam Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden pada tanggal 5 November 2009 di Istana Negara, Jakarta.
Buku “ILSANDS”, Upaya Literasi Penanggulangan Bencana
Selasa, 25 Agustus 2009 | 00:00:00
Annida-Online-Setelah tsunami pada tahun 2004 lalu meluluhlantakkan tanah rencong dan sekitarnya, rangkaian peristiwa bencana alam lainnya susul-menyusul terjadi di Indonesia, mulai dari gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, gunung meletus, hingga luapan lumpur yang menenggelamkan harta benda dan nyawa rakyat Indonesia. Jejak bencana tersebut masih dengan mudah kita jumpai hingga saat ini. Hal ini menurut Suratman, Anggota Presidium Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) dipicu karena penanggulangan bencana yang dilakukan oleh pemerintah di Indonesia masih sangat jauh dari harapan.
Buku ILSANDS: Penanganan Bencana di Indonesia Perlu Mengacu Piranti Hukum Internasional
Minggu, 23 Agustus 2009 | 18:34 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Yurnaldi
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia adalah salah satu negara rawan bencana alam. Dalam penanggulangan bencana ke depan perlu mengacu kepada piranti hukum internasional, sebagaimana dicetuskan International Development Law Organization (IDLO) dalam International Law and Standard Applicable in Natural Disaster Situation (ILSANDS).
Esensi ILSANDS merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang memiliki relevansi dalam hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial, dan budaya.
Daftar peraturan terkait bangunan
Kawan-kawan Pelaku dan Pemerhati PB,
Berdasarkan berita Antara tanggal 3 September 2009 ini didapat bahwa “Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatra Barat, Insanul Kamil, mengharapkan pemerintah segera membuat regulasi tentang bangunan tahan gempa”.
Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan yang menarik, “Apakah PII Sumbar tidak mencermati peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bangunan yang sudah ada?” Ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan lain-lain. Akan tetapi, banyak dari kita yang lupa bahwa ada cukup banyak peraturan yang mengatur suatu bidang tertentu dan masalahnya adalah sebagian dari kita “malas” atau merasa tidak ada waktu untuk membaca peraturan-peraturan tersebut.
Standar DPU mengukur tingkat kerusakan infrastruktur pasca bencana
Kawan-kawan Pelaku dan Pemerhati PB,
Tiap kali habis terjadi sebuah bencana maka yang ramai adalah mengenai kajian cepat pasca bencana. Banyak terjadi perdebatan tentang cara mengukur tingkat kerusakan dan penilaian kerusakan. Ada sebuah perangkat yang sering digunakan oleh pemerintah daerah utk mengukur tingkat kerusakan berdasarkan kriteria dari Departemen Pekerjaan Umum, yaitu:
Penanganan Bencana Masih Abaikan Kerangka HAM dan Hukum
Penanganan Bencana Masih Abaikan Kerangka HAM dan Hukum
Minggu, 23 Agustus 2009 | 20:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika bekerja di Aceh setelah bencana tsunami, IDLO (International Development Law Organization) dan organisasi lainnya menyaksikan langsung bagaimana keterbatasan kerangka hak asasi manusia dan hukum telah mengakibatkan kehilangan hak untuk memilih yang berkepanjangan dari penduduk, sehingga menghambat kembalinya kehidupan normal mereka.

